Polresta Barelang Tangkap Empat Pelaku Pengirim Calon Pekerja Migran Ilegal di Lombok

Ini wajah empat pelaku pengiriman dan perekrutan calon pekerja migran ilegal yang di tangkap di Lombok oleh jajaran Polresta Barelang. (Foto:Muhammad Ishlahuddin/Ulasan.co)

BATAM – Jajaran Polresta Barelang, Batam, Kepulauan Riau menangkap lagi empat pelaku pengirim dan perekrut calon pekerja migran ilegal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pelaku pertama yang diamankan yakni Aman Sentosa. Ditangkap, Selasa 28 Juni 2022 di Batujai, Lombok Tengah. Selanjutnya, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya.

“Aman Sentosa ini memiliki peran sebagai perekrut empat CPMI di Lombok. Dia mendapat keuntungan Rp1.5 juta per orang,” kata Nugroho, Kamis (14/7).

Tersangka kedua yakni, Muhammad Hasan Maulana. Diamankan di Lombok Tengah, Kamis, 30 Juni 2022. Ia bertugas merekrut lima orang calon pekerja migran ilegal dan mendapat keuntungan Rp1.5 juta per orang.

“Lalu kita mengamankan Tomri di Perum BTN, Lombok Tengah, Rabu, 6 juli 2022,” kata dia.

Tomri tak hanya berperan sebagai perekrut, tetapi ia juga mengumpulkan serta mengurus calon pekerja migran ilegal di Batam yang telah direkrut Aman dan Hasan.

Baca juga: Enam Terdakwa Penyalur Pekerja Migran Ilegal Dituntut 20 Tahun Penjara

“Keuntungan Tomri ini lebih besar. Dia bisa dapat Rp7.5 juta per orang. Kalau dari rektutan Aman dan Hasan dia bisa dapat Rp5 sampai Rp6 juta per orangnya,” kata dia.

Pelaku terakhir yakni Ahmad Dani alias Jun diamnakan, Sabtu 2 Juli 2022 di Lombok. Pelaku awalnya berada di Batam, dan sempat melarikan di ke Lombok.

“Dia ini bertugas mengurus calon pekerja migran ilegal di Batam, mulai dari berangkat sampai menampung. Dia juga pemilik kapal. Pelaku ini mendapat keuntungan Rp4.5 juta per orangnya,” kata dia.

Pihak Kepolisian menduga kuat Ahmad Dani alias Jun merpakan otak pelaku dari kejadain kapal karam yang membuat tujuh korban diduga meninggal dunia. “Jadi semua pelaku ini kita tangkap di NTB. Tim langsung berangkat ke NTB untuk menangkap keempatnya,” tegasnya.

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini. “Kemungkinan ada penambahan tersangka lagi. Tapi tentu ini masih kami dalami lagi,” tambahnya.

Berdasarakan pengakuan pelaku, Nugroho juga mengatakan, aksi keempat pelaku merupakan kali ketiga dilakukannya. “Pengakuan ini yang ketiga kali diberangkatkan. Pertama kedua sudah lolos,” kata dia.

Nugroho Tri Nuryanto mengimbau kepada masyarakat, agar jangan mudah tergiur ajakan orang-orang yang mengajak untuk bekerja dengan cara ilegal.

“Silakan melalui jalur yang ada dan resmi. Takutnya nanti malah terjadi pelecehan dan lainnya di luar sana,” kata dia.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

Baca juga: Diduga Bawa Sabu, Dua Penumpang KM Umsini Diamankan Polisi