Polsek Nongsa Tangkap 2 Remaja Kasus Maling Motor

barang bukti
Barang bukti hasil curian kedua pelaku saat diamankan di Polsek Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Dok Polsek Nongsa)

BATAM – Kepolisian Sektor (Polsek) Nongsa menangkap dua pelaku pelaku maling motor di Kaveling Senjulung Blok A No. 12, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (20/10).

Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy mengatakan, kedua pelaku yang mereka tangkap yakni, RPP (17) dan MR (15). Kedua pelaku beraksi, Kamis (19/10) dan berhasil menggasak satu buah motor Honda Beat hijau gelap.

“Korban AW ditelepon istrinya, bilang kalau motornya yang dia parkir di depan rumah hilang,” kata Guchy, Ahad (22/10).

Padahal korban telah mengunci setang motornya. Namun, maling tersebut berhasil menggasak motor tersebut.

“Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp17 juta. Langsung buat laporan ke Polsek Nongsa,” kata dia.

Menerima laporan korban tersebut, Jumat (20/10) sekira pukul 11.00 WIB Unit Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku MR yang sedang berada di rumahnya di Kaveling Senjulung.

“MR mengaku kalau dia tidak sendirian. Dia beraksi sama kawannya RPP yang kami amankan di rumahnya di Kaveling Senjulung,” kata dia.

Baca juga: Oknum Ketua RT Menyambi Maling Motor Warga Dibekuk Polisi

Baca juga: Maling Gasak Dua Sepeda Motor Sekaligus di Sei Lekop Bintan

Usai digelandang ke Polsek Nongsa, pelaku mengakui jika aksinya mereka lakukan dengan mendorong atau menyetut dengan kaki.

Barang bukti yang turut diamankan polisi, yaitu satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau gelap yang sudah dipreteli stop kontaknya oleh pelaku di lokasi ruli Kampung Air Batam Centre.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News