Preteli Loader dan Kobe, 4 Remaja Ditangkap Polisi

Iptu Giofany
Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova. (Foto: Ardiansyah Putra)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang mengamankan empat remaja usai kedapatan mempreteli loader dan kobe. Keempat pelaku berinisial WS (16), PW (15), AR (14) dan MFM (14) seorang pelajar.

Para pelaku ini ditangkap karena mempreteli loader dan kobe milik teman Aheng di Jalan Batu Naga tepatnya di Perumahan Dompak Indah Residence, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Dari tangan para pelaku diamankan barang bukti diamankan satu unit Honda Beat warna merah, tiga penutup mesin loader, tiga buah kap body loader, satu buah tabung angin loader.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menerangkan, Aheng selaku teman korban melihat empat pelaku sedang membongkar perlengkapan suku cadang pada dua unit alat berat yakni Loader dan Kobe Hitachi di tempat usaha korban. Aheng kemudian memberi tahu korban atas kejadian tersebut.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut, korban mengatakan kepada Aheng tidak ada menyuruh siapapun untuk melakukan pembongkaran, sehingga Aheng dibantu warga langsung mengamankan empat tersangka dan dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang.” Iptu Giofany, Senin (05/06).

Para tersangka secara bersama-sama membongkar alat berat milik korban untuk dicuri dan dijual guna keuntungan pribadi. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian bernilai sekira Rp 35 juta.

“Saat dilakukan interogasi empat tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian. Kemudian pelaku diamankan di Polresta Tanjugpinang guna proses Penyelidikan lebih lanjut”, pungkasnya Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova.

Baca juga: Polisi Tahan Oknum Pengacara di Tanjungpinang Kasus Dugaan Penipuan

Atas perbuatan para pelaku disangkakan melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News