Residivis Kasus Narkoba Curi Sepeda Motor Diamankan Polisi

Curi Motor, Residivis Narkoba Diamankan Polisi
Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi saat menjelaskan penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh tersangka Beni Saragih (29), Selasa (7/12). (Foto:Istimewa)

Bintan – Baru sebulan bebas dari penjara karena kasus narkoba, Beni Saragih (29) berhasil diamankan personel Polsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau karena mencuri sepeda motor.

Beni Saragih sahari-harinya bekerja sebagai pemulung itu, melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat BP 2519 MW, Rabu (6/10) lalu.

Setelah diamankan, Beni mengaku tidak memiliki motif khusus untuk menjalankan aksinya itu.

Ia menjelaskan, aksi pencurian yang ia lakukan karena melihat adanya kesempatan dan tanpa peralatan khusus.

“Saya mengambil motor tersebut karena kunci motor masih nempel kontak kendaraan tersebut, sehingga saya mengambilnya disaat situasi keadaan sepi,” ucapnya.

BS berhasil diamankan personel Polsek Bintan Timur di Jalan Nusantara Km 17 Kijang, Kelurahan, Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi menjelaskan, tersangka BS (29) dengan modus mengambil sepeda motor untuk memiliki kendaraan tersebut.

“Kronologis kejadian, Rabu (06/10) lalu, sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Nusantara Km 17, Kampung Teratai, RT 003/RW 003, Kelurahan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” ujar AKP Suardi di Mapolsek Bintim, Selasa (7/12) saat press rilis.

BS diketahui, merupakan residivis narkoba yang baru sebulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) atas tindak pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *