Hukum  

Selama Enam Bulan, KPK Jeblos 32 Orang ke Penjara

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Antara)

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat selama semester I 2021 telah melakukan 77 penyelidikan, 35 penyidikan, 53 penuntutan, dan 35 eksekusi. Dalam kurun waktu ini, KPK menetapkan 32 orang sebagai tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, untuk capaian perkara tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum) sebanyak 50 perkara.

“Perkara yang saat ini sedang berjalan sebanyak 160 dengan rincian 125 kasus merupakan “carry over” yang dibawa dari tahun yang lalu dan 35 kasus dengan sprindik yang diterbitkan tahun 2021,” ungkap Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/08).

Baca juga: KPK Periksa Bupati Bintan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

Karyoto menuturkan, pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka yang dipanggil dalam semua penanganan perkara pada semester I 2021 sebanyak 2.761 saksi dan 50 tersangka.

Sementara, jumlah penggeledahan dan penyitaan dalam proses penyidikan perkara selama tahun semester I 2021 adalah sebanyak 45 kali penggeledahan dan 198 penyitaan.

“Upaya penangkapan dan penahanan terhadap tersangka yang dilakukan pada semester I 2021 sebanyak empat orang untuk penangkapan dan 33 penahanan,” ucap Karyoto.

Baca juga: Alexander Marwata Dilaporkan ke Dewas KPK Oleh Novel Baswedan dkk

Ia juga mengungkapkan, bahwa kinerja penindakan menjadi terkendala akibat pandemi COVID-19. Sehingga, hampir 90 pegawai di Kedeputian Penindakan terpapar COVID-19 beserta keluarga.

Apalagi, lanjutnya, dengan peraturan 25 persen WFO (bekerja dari kantor) dan 75 persen WFH (bekerja dari rumah) membuat penyidikan ini sangat terganggu.

“Kalau kami WFH karena tidak memungkinkan diskusi-diskusi secara daring, kami takut juga ada informasi yang keluar dan juga pengembangan penyidikan terhambat oleh waktu karena tidak bisa keluar ke mana-mana dengan lebih leluasa dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya,” pungkasnya.

Pewarta: Antara
Editor: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *