Siap-siap! Batam, Bintan dan Karimun Segera Gunakan Pelat Kendaraan Warna Hijau

Kabid Humas Polda Kep
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt (Foto: Dokumen Ulasan.co)

Batam – Tiga daerah di Provinsi Kepulauann Riua (Kepri) yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Bintan akan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna hijau.

Penggunaan pelat kendaraan berwarna hijau tersebut sesuai dengan aturan baru tentang warna dasar plat kendaraan, yakni Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Aturan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan aturan penerapan pelat kendaraan berwarna hijau untuk wilayah Kota Batam, Kabupaten Karimun dan Kabupaten Bintan.

“Benar ada penggolongan sesuai dengan perkap tersebut,” ujar Harry di Batam, Jumat (03/09).

Sedangkan untuk pelaksanaan perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut pihak Polda Kepri saat ini masih menunggu arahan dari Mabes Polri.

“Untuk petunjuk teknis dari Korlantas Polri,” ujarnya.

Lanjut, kata dia, informasi sementara di Kepri pemberlakuan plat tersebut pada tahun 2022 mendatang.

“Awal tahun nanti tetapi dilakukan bertahap, mulai dari pergantian plat kendaraan atau pembelian baru kendaraan,” ujarnya.

Untuk kendaraan bermotor yang tidak termasuk FTZ (kawasan bebas) di Batam, Bintan dan Karimun tetap menggunakan plat kendaraan dasar putih tulisan hitam.

“Untuk kendaraan umum seperti angkot atau taksi tetap menggunakan warna dasar kuning tulisan hitam,” ujarnya. (*)

Pewarta: Alamudin
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *