Surat Suara di TPS 11 Batam Berpotensi Hangus, Ini Penjelasan Bawaslu Kepri

Kordinator Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah. (Foto:Randi RK/Ulasan.co)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menemukan surat suara pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 11 Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam tidak ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kepri, Maryamah mengatakan, hal tersebut ditemukan oleh pengawas TPS saat proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan.

“Iya benar temuannya itu saat proses rekapitulasi. Ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS,” kata Maryamah Sabtu 24 Februari 2024.

Maryamah menjelaskan, temuan surat suara yang tidak ditandatangani itu bermula saat dua kotak suara dari TPS tersebut dibuka saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Pihaknya menduga, tiga kotak suara lainnya yang belum dibuka dan diperkirakan mengalami hal serupa.

“Saat proses rekapitulasi kan yang mereka baru buka itu baru dua kotak suara. Dari dua kotak suara itu, semua surat suara yang ada di dalamnya tidak bertanda tangan. Besar kemungkinan tiga kotak suara lainnya yang belum dibuka juga tidak ditandatangani,” sambungnya.

“Jadi ketahuannya surat suara tidak ditandatangani itu saat dilakukan penghitungan ulang karena terjadi selisih jumlah antara surat suara sah yang tercatat dengan surat suara yang ada di dalam kotak suara. Info awalnya begitu, dan kalau tidak begitu, kita tidak akan tahu juga kalau ternyata surat suara itu tidak ditandatangani. Jadi fokusnya beralih ke situ,” tambah Maryamah.

Ia melanjutkan, sejalan dengan temuan tersebut, proses rekapitulasi untuk TPS 11 sepakat dihentikan. Mariyamah mengungkapkan bahwa suara pemilih di TPS itu berpotensi hangus karena tidak sah.

“Itu masuk dalam kategori suara tidak sah dan berpotensi TPS itu nol suara sahnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mariyamah mengatakan, pihaknya akan melihat sikap KPU dalam menuntaskan persoalan ini. Ia menekankan Bawaslu akan terus mengawasi proses penyelesaian temuan tersebut.

“Kalau memang ternyata ada yang di luar ketentuan, ya tentu Bawaslu akan mengeluarkan saran perbaikan. Tapi, kalau saran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka larinya ke temuan dan berpotensi menjadi pelanggaran administrasi,” tambahnya.

Bawasu sesalkan sikap arogansi petugas KPPS

Mariyamah juga menyesalkan sikap arogansi dari petugas KPPS di TPS 11, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Ia menjelaskan, dari laporan hasil pengawas (LHP) TPS yang diterima oleh pihaknya, pengawas di TPS 11 tersebut mendapati sikap arogansi dari KPPS saat menegur petugas TPS yang tidak meminta KTP pemilih yang datang saat hendak memberikan hak suaranya.

“Ternyata memang ini juga ada sumbangan sikap arogansi dari petugas KPPS yang menyebabkan peristiwa itu dapat terjadi,” ungkap.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Batam, Mawardi mengatakan, pihaknya akan mendudukkan kasus tersebut bersama dengan PPK Kecamatan Sagulung.

Mawardi menegaskan, berdasarkan aturan bahwa surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS tidak sah.

“Belum kami putuskan, nanti malam kami akan rapat bersama, seperti apa solusi untuk TPS 11 itu. Sejauh ini masih dalam proses,” ucapnya.