BINTAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mulai merapkan tera ulang gratis untuk semua alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) lainnya termasuk dispenser Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Kita baru terapkan tera gratis di tahun 2024 ini,” kata Kepala UPTD Metrologi Kabupaten Bintan, Lukmannulhakim Putra, Rabu 21 Februari 2024.
Lukmannulhakim Putra mengatakan, tera ulang gratis berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dengan diterapkan tera ulang gratis, pihaknya tidak lagi bisa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bintan di tahun 2024.
Sebelumnya, pihaknya bisa menyumbang PAD Kabupaten Bintan sekitar Rp100 juta per tahun. Pendapatan tersebut berasal dari kurang lebih 700 alat ukur termasuk dispenser SPBU yang melakukan tera ulang setiap tahun.
Tera ulang alat ukur dikenakan retribusi daerah berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sekali tera ulang kisaran Rp12 ribu per timbangan. Tarif tera ulang tergantung kapasitas timbangan. Sekarang gratis terang ulang,” terang dia.
Baca juga: Terapkan Penyaluran Gas Sistem Digital, Disperindag Batam Akan Verifikasi Ulang 2.344 Pangkalan
Meskipun gratis, dia mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha yang menggunakan alat UTTP untuk tertib ukur, sehingga terlindung dari hukum.
“Kalau tidak melakukan tera ulang akan bisa bersentuhan dengan hukum, karena bisa di pidana tertuang di UU Nomor 1 tahun 1982 tentang Metrologi Legal. Paling lama satu tahun penjara dan ada dendanya juga,” sebut dia. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News