Terdakwa Suami-Istri Divonis Hukuman Percobaan, Nur Cahaya Korban Kekerasan Ingin Keadilan Ditegakkan

Terdakwa Suami-Istri  Divonis Hukuman Percobaan, Nur Cahya Korban Kekerasan Ingin Keadilan Ditegakkan
PN Lubuksikaping, Pasaman, Sumatera Barat (Foto: HaluanHarian.com)

Pasaman – Nur Cahaya (40), korban tindak pidana kekerasan oleh pasangan suami istri Hormat Siregar dan Erliati, pasrah saat mendengar vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuksikaping, Pasaman, Sumatera Barat, Rabu (17/11).

Pasalnya, rasa keadilan yang ia harapkan pupus sudah, setelah majelis hakim yang diketuai oleh Forci Nilpa Darma, SH, MH, beserta hakim anggota, Kristin Jones Manurung, SH dan Syukur Tatema Gea, SH hanya menjatuhi hukuman kepada para terdakwa berupa pidana 2 bulan penjara.

“Jujur, saya tidak menerima putusan majelis hakim yang mulia itu. Rasa keadilan ke itu tidak ada saya dapatkan. Maunya saya, banding. Penuntut umum mau banding atas putusan ini. Saya ingin keadilan,” ucap Nur Cahaya sembari menahan tangis usai mendengar putusan majelis hakim dikutip dari HarianHaluan.com, Rabu malam.

Namun, oleh majelis hakim para terdakwa itu tidak perlu menjalani pidana penjara tersebut. Dengan catatan, kedua terdakwa tidak boleh terjerat hukum atau tindak pidana lagi.

“Memutuskan vonis pidana penjara 2 bulan bagi para terdakwa. Namun, pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani. Dengan catatan jika selama enam bulan, para terdakwa tidak mengulangi tindak pidana lagi,” ujar hakim ketua.

Lanjut Hakim, terdakwa akan menjalani hukum pidana percobaan selama enam bulan. Harapannya, hubungan antara terdakwa dan korban ini masih bisa diperbaiki. Karena antara terdakwa dan korban masih bersaudara.

“Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak perlu menjalani hukuman 2 bulan penjara, tetapi dengan catatan, terdakwa tidak boleh lagi mengulang tindak pidana apapun lagi,” ujar hakim lagi.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hanifah Hanum ditemui usai persidangan, mengatakan pihaknya memilih untuk pikir-pikir dulu terkait putusan majelis hakim tersebut. “Kami pikir-pikir dulu,” kata jaksa Hanum, sambil berlalu.

Atas keputusan tersebut, pihak JPU masih diberikan waktu oleh majelis hakim untuk menentukan sikap, apakah akan menerima ataupun banding.

Baca Juga: Anggota DPD RI Dukung TBM Rumah Lentera Air Terbit Pasaman

Masih dikutip dari HarianHaluan.com, sebelumnya warga Banjarmasin, Jorong Sentosa, Nagari Padanggelugur, Kecamatan Padanggelugur, Kabupaten Pasaman ini, meminta majelis hakim menjatuhi hukuman seberat-beratnya terhadap kedua terdakwa itu.

Karena, menurut ibu empat anak yang kesehariannya sebagai buruh tani ini, saat peristiwa itu mengakibatkan kaki kirinya mengalami luka dan terkilir. Bahkan, baju yang ia kenakan juga robek hingga tak bisa dipakai lagi.

“Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua bulan. Tapi, saya berharap majelis hakim memiliki pandangan lain. Memutuskan hukuman terdakwa lebih dari tuntutan jaksa,” ucap Cahaya didampingi kerabatnya, Darwin, Selasa (16/11/2021).

Cahaya menuturkan, bahwa terdakwa Hormat Siregar bersama istrinya, Erliati telah melakukan penganiayaan secara bersama sama terhadap dirinya. Kejadian itu, kata dia, disaksikan masyarakat banyak sehingga membuat dirinya malu dan hilang harga diri.

“Kejadiannya, pada hari Kamis (25/3/ 2021) sekira pukul 08.30 WIB di depan rumah Yanti, di Tapus Lama, Jorong Sentosa, Nagari Padang Gelugur. Mereka, dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap saya,” katanya.

Ia mengatakan, bahwa penyebab kejadian itu sangat sepele. Hanya karena kain selendang yang dipinjamkan oleh terdakwa kepada dirinya saat ia melahirkan anaknya yang keenam. Lalu oleh terdakwa, kain tersebut diminta lagi hingga diomongin keseluruh tetangga.

“Nah, karena sudah diomongin kesana kemari, kain ini. Sampai-sampai saya dikata-katain monyetlah, binatanglah. Saya jadi ndak enak hati, kain itu lalu saya kembalikan dan terjadilah penganiayaan tersebut,” ujarnya. (*)

Sumber: HarianHaluan.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *