Terima Laporan Dugaan Penistaan Agama, Kapolresta Tanjungpinang: Masih Proses

Kapolresta Tanjungpinang
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di Mapolresta Tanjungpinang. (Foto: Chairuddin)

TANJUNGPINANG – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan kasus dugaan penistaan agama di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Dugaan penistaan agama tersebut dilakukan oleh seorang Disk Jockey (DJ) yang menampilkan di layar LED dan mengungah di media sosial dengan kalimat “Jika Ada yang Membuatmu Marah Jangan Membalasnya, Tapi Istigfar Lalu Baca Ayat Kursi Ayat di Baca Kursinya di Lempar”.

Menanggapi adanya laporan tersebut, Kapolresta akan menindaklanjutinya.

“Semalam sore sudah masuk laporannya, jadi kita masih mengambil semua keterangan. Untuk menyimpulkan sesuatu harus ada keterangan yang lengkap,” kata dia, Kamis 18 Januari 2024.

Baca juga: Oknum Anggota Polresta Tanjungpinang Diduga Lakukan KDRT ke Istrinya

Sementara itu, Sueb pelapor dari Aliansi Lintas Generasi Anti Penistaan Agama melaporkan akun media sosial Vita Glow yang diduga melakukan penistaan agama.

“Sudah kita serahkan ke penyedik. Poin yang kita persoalkan dengan tulisan ‘Jika Ada yang Membuatmu Marah Jangan Membalasnya, Tapi Istigfar Lalu Baca Ayat Kursi Ayat di Baca Kursinya di Lempar’,” sebut dia.

“Ini yang kita persoalkan karena kita mengganggap dia menafsirkan sendiri,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News