Tersangka Kasus Mark Up Insentif Nakes Bintan Segera Disidang

Kepala Puskesmas Sei Lekop Kembalikan Uang Rp100 Juta Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zailendra Permana saat mengembalikan uang Rp100 juta ke Kejari Bintan berada di Jalan Raya Tanjunguban, Km 16, Kabupaten Bintan. (Foto:Andri DSUlasan.co)

Bintan – Tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mark up dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, dr Zailendra Permana segera disidang.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa di Bintan, Minggu (20/02).

Mustofa menjelaskan, berkas dan barang bukti dari tersangka dr Zailendra Permana sudah diserahkan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Saat ini, lanjut dia, sedang melengkapi berkas perkaranya tersangka dr Zailendra Permana dalam perkara dugaan Tipikor Mark Up Insentif Nakes perorangan COVID-19.

“Setelah dinyatakan lengkap, insyaallah dalam waktu dekat kita akan limpahkan untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bintan, Mustofa di Bintan, Minggu (20/02).

Sementara, masih kata Mustofa, Kejari Bintan masih mendalami perkara dr Zailendra.

“Kalau memang ada keterlibatan dari pihak lain, kita akan tindaklanjuti,” terang dia.

Baca juga: Kejari Bintan Perpanjang Penahanan Tersangka Korupsi Dana Insentif COVID

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tahun 2020-2021 di UPTD Puskesmas Sei Lekop Kabupaten Bintan, tersangka dr Zailendra Permana selaku Kepala UPTD Puskesmas Sei Lekop, telah mengajukan dokumen pengusulan pemberian dana insentif bagi Nakes yang menangani COVID-19.

Tersangka saat itu memanipulasi dokumen pengusulan dana insentif tersebut,dengan cara melebihkan jumlah hari kerja dari absensi yang sebenarnya.

Ditambah lagi, melakukan pinjam pakai nama Nakes yang sebagiannya ternyata tidak melaksanakan penanganan COVID-19, dengan tujuan tersangka menerima pemberian insentif Nakes degan jumlah yang maksimal.

Setiap kali pengusulan dan terhadap dana insentif yang diterima oleh Nakes yang dilebihkan hari kerjanya dan dipinjam pakai namanya, maka dilakukan pengembalian atas perintah tersangka.

Kemudian, dilakukan pemotongan dengan tujuan dibagi-bagikan kepada Nakes dan non-Nakes yang tidak diusulkan menerima dana insentif sesuai petunjuk teknis maupun aplikasi.

Sehingga ditemukan bukti dukungan pengusulan, dan penerimaan dana insentif Nakes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Selama dua tahun dengan total Rp800 juta, tersangka hanya bisa mempertangungjawabkan sebesar Rp300 juta saja. Artinya, ada potensi kerugian negara sebesar Rp513 jutaan,” sebut dia.