Tersangka Suap, Kabasarnas: Saya Pati Aktif, KPK Harus Koordinasi dengan Panglima TNI

Marsdya TNI Henri Alfiandi. ditetapkan tersangka kasus suap pengadaan proyek di lingkup Basarnas oleh KPK. (Foto:Istimewa)

JAKARTA – Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi akhirnya angkat bicara, usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan Tahun Anggaran 2023 di Basarnas RI.

Jenderal bintang tiga itu menyebutkan, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah bertindak melebihi kewenangannya terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.

“KPK melebihi wewenangnya menurut saya. Menetapkan tersangka hanya atas dasar catatan,” ujar Henri, Kamis (27/7).

Henri juga menegaskan, bahwa dirinya masih menjadi prajurit TNI aktif. Semestinya, lanjut Henri, KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dalam melakukan penegakan hukum.

“Saya kan perwira tinggi aktif, dan yang bisa menetapkan tersangka adalah penyidik. KPK itu penyidik. Kalau militer ya penyidik militer. Itu aturannya,” kata Henri.

Baca juga: Harta Kekayaan dan Isi Garasi Kabasarnas Usai Jadi Tersangka KPK, Ada Pesawat Terbang

“Kalau seperti ini PanglimaTNI bisa tersinggung,” tegasnya dikutip dari cnnindonesia.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi suap menyuap, terkait pengadaan alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.

Masing-masing mereka yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Henri Alfiandi, Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya, serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Henri bersama dan melalui Afri Budi diduga menerima suap, dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.

KPK menyerahkan proses hukum Henri dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP.

Baca juga: KPK: OTT Korupsi Pejabat Basarnas Terkait Tender Alat Deteksi Korban Reruntuhan Rp10 Miliar