Tertangkap Bawa Bahan Peledak, Seorang Pria di NTT Terancam Hukuman Mati

Tertangkap Bawa Bahan Peledak, Seorang Pria di NTT Terancam Hukuman Mati
Aparat Ditpolairud Polda NTT menunjukkan detonator yang ditemukan dari tersangka N. Foto: Antara

Kupang – Seorang pria berinisial N di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), terancam hukuman mati lantaran kedapatan membawa 100 batang bahan peledak atau detonator. Ia ditangkap petugas Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT pada 3 Oktober lalu.

“Tersangka diduga melanggar padal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pop Rishian Krisna B di Kupang, Jumat (22/10).

Baca juga: Wilayah Bali, NTT, dan NTB Berisiko Alami Kekeringan

Rishian mengatakan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka N mengaku bahwa ia melakukan tindakan tersebut karena ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan menjual kepada para nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan.

Bahan peledak itu setelah ditelusuri diketahui merupakan buatan India dengan level 8 High Explosive yang mana artinya ledakannya dapat merusak seluruh kawasan perairan, termasuk tempat hidup dari Ikan dan hewan laut lainnya.

Harga jual per satu batang detonator itu mencapai Rp200 ribu. Untuk 100 batang seharga Rp20 juta.

Baca juga: PLN NTT Bantu Bedah Rumah Prajurit TNI

Rishian juga mengatakan bahwa penangkapan terhadap tersangka N sendiri dilakukan setelah aparat kepolisian setempat mendapatkan laporan dari warga sekitar soal adanya jual beli detonator tersebut di pasaran.

“Jadi setelah mendapatkan laporan itu, aparat ditpolairud langsung bertindak cepat menangkap tersangka,” ucap dia.

Dengan ditangkapnya tersangka N maka selama periode Januari hingga Oktober 2021, Ditpolairud Polda NTT sudah menangani dua kasus kepemilikan detonator yakni di kabupaten Sikka dan Kabupaten Flores Timur, tutur dia.

Saat ini berkas perkara tindak pidana telah diserahkan kepada pihak Jaksa penuntut umum di Kejati NTT (Tahap I).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *