Terungkap Alasan Pria di Batam Tega Habisi Nyawa Istrinya

Pria Habisi Nyawa Istrinya
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat merilis penangkapan pelaku. (Foto: Muhammad Islahuddin)

BATAM – Polisi mengungkap peyebab tewasnya Riska Pirawari (30) ditangan suaminya sendiri Reza Pahlevi (37). Pelaku nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati dengan ucapan korban meminta diceraikan.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryantomengatakan, kejadiannya berawal, Selasa (29/11) sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku berada di dalam kamarnya di perumahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Di dalam kamar itu, pelaku bilang ke korban, mau dibawa ke mana hubungan ini, kenapa diam-diam saja,” kata Nugroho, Rabu (7/12).

Korban lalu menjawab, meminta untuk cerai. Mendengar jawaban istrinya itu, pelaku mengatakan, untuk tidak membesarkan masalah kecil.

Pelaku kemudian berusaha meredam amarah istrinya dengan berusaja memeluk korban. Namun, korban mendorong pelaku ke kasur.

“Korban terus bilang, jangan sampai kita bunuh-bunuhan lagi. Jangan pancing jin saya keluar,” kata Nugroho menirukan ucapan korban.

Lalu pelaku berdiri dan berusaha kembali memeluk korban. Saat itu, pelaku teringat kata-kata korban yang kerap menyakiti hatinya. Ia lalu mengambil botol yang terletak di atas lemari dan memukul bagian belakang kepala korban.

Korban terjatuh ke kasur, lalu pelaku menarik celana korban dan melakukan hubungan badan.

“Saat itu korban masih sempat melawan, lalu tersangka pukul bagian pelipis mata sebelah kiri,” ungkapnya.

Setelah tersangka melampiaskan nafsunya, korban masih meronta-ronta lalu tersangka kembali memukul dagu korban dengan botol sebanyak satu kali dan mencekik lehernya sampai tidak bergerak.

Setelah melakukan pembunuhan tersebut, tersangka melarikan diri dan bersembunyi di daerah Tiban Koperasi, Kecamatan Sekupang.

“Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat [2/12], sekira pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka berusaha melawan dan kabur dari petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.

Baca juga: Polisi Usut Kematian Perempuan Dalam Rumah di Batam

Atas kejadian ini, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)