Tim Pakem Bintan Minta Kegiatan JAI Berpedoman SKB 3 Menteri

Kejari Bintan
Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa menyerahkan SK 3 Menteri kepada JAI di Desa Numbing, Bintan, Kepri. (Foto: Ist)

BINTAN – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tidak melarang kegaiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kampung Boom Baru, Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Jumat-Ahad (06-08/01).

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Samsul Apriwahyudi Sahubauwa meminta agar pihak JAI tidak mengundang masyarakat dari luar Desa Numbing.

Ia menuturkan, JAI harus taat dan berpedoman pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008, Nomor KEP-033/A/JA/6/2008, Nomor 199 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

“Selagi pemerintah belum mengubah dengan aturan yang baru, pihak JAI harus tunduk pada SKB 3 Menteri itu,” kata Samsul di Bintan, Sabtu (07/1).

Ia menjelaskan, poin dari SKB 3 Menteri itu pemerintah telah melakukan upaya persuasif melalui serangkaian kegiatan dan dialog untuk menyelesaikan permasalahan JAI agar tidak menimbulkan keresahan dalam kehidupan beragama dan mengganggu ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini JAI telah menyampaikan 12 butir penjelasan pada tanggal 14 Januari 2008.

Kemudian dari hasil pemantauan terhadap 12 butir penjelasan JAI sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Koordinasi Pakem menyimpulkan bahwa meskipun terdapat beberapa butir yang telah dilaksanakan. Namun masih terdapat beberapa butir yang belum dilaksanakan oleh penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI, sehingga dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat.

Baca juga: Kejari Bintan Dalami Temuan Dugaan Kerugian Negara Desa Lancang Kuning

Selanjutnya, warga masyarakat wajib menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama untuk menciptakan ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat demi terwujudnya persatuan dan kesatuan nasional. (*)