Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Mantan Kepala Desa

Tim Tabur Kejagung Tangkap Buronan Mantan Kepala Desa
Terpidana U Syafrudin (54) selaku mantan Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan terpidana U Syafrudin (54) selaku mantan Kepala Desa Mekarjaya, Kecamatan Kertajati, Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (29/01).

Buronan ini merupakan terpidana perkara turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Terpidana Syafrudin diamankan di Desa Sanca, Kecamatan Gantar, Indramayu karena ketika dipanggil sebagai terpidana oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima Ahad (30/01).

Terpidana Syafrudin telah melakukan perbuatan turut serta menyuruh memasukan keterangan palsu dalam suatu akta otentik berupa tujuh akta jual beli tanah mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 266 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 415 K/Pid/2020 tanggal 08 Juli 2020 yang pada pokoknya menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka.

Baca juga: Tim Tabur Kejagung Ringkus DPO Terpidana Korupsi Kejati Aceh di Bogor

Memperbaiki Putusan Pengadilan TInggi Bandung Nomor 297/PID/2019/PT BDG tanggal 16 Januari 2020 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Majalengka Nomor 109/Pid.B/2019/PN Mjl tanggal 29 Oktober 2019 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terpidana menjadi pidana penjara masing-masing selama satu tahun dan enam bulan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Leonard mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)