Tim Tabur Kejati Kalteng Tangkap DPO saat Tidur di Pondok Persembunyian

Tim Tabur Kejati Kalteng Tangkap DPO saat Tidur di Pondok Persembunyian
DPO Wanto Sripo atau WS (42) saat diamankan (Foto: Puspenkum)

Kalteng – Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) bersama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Katingan menangkap daftar pencarian orang (DPO) berinisial Wanto Sripo atau WS (42). DPO ini ditangkap petugas saat tidur di pondok persembunyiannya.

Penangkapan DPO disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leornard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta. Ia mengatakan, Wanto Sripo ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Desa Kruing, Kabupaten Katingan, senilai Rp 1,1 miliar bersama dua orang tersangka lainnya yang sedang disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Tersangka Wanto Sripo diamankan di Dusun Menyuluh Desa Lahai, Kecamatan Mentangai Kapuas Hulu karena melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Katingan, dan akhirnya berhasil diamankan ketika tersangka sedang beristirahat dengan keluarganya di tempat persembunyian berupa sebuah pondok di Dusun Menyuluh, Desa Lahai, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas.

“DPO berinisial WS diamankan saat tidur bersama keluarganya di tempat itu,” kata Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, di Palangka Raya, Minggu (05/12).

Dodik mengatakan tersangka WS ditangkap oleh Tim Tabur Kejati Kalteng yang dipimpin Kasi E Bidang Intelijen Kejati Kalteng. WS langsung dibawa ke Palangka Raya dan tiba di Kantor Kejati Kalteng sekitar pukul 23.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan di ruang pidsus. Sebelumnya terhadap tersangka telah dilakukan swab antigen dan hasilnya negatif COVID-19.

Baca Juga: Tim Tabur Ringkus Buronan Kejati Papua di Menteng Jakarta

Dia menjelaskan pada April 2021, WS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyelewengan anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran 2019 dengan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Kajari Katingan No. PRINT-03/O.2.18/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.

“WS melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Dodik.

Dalam kasus tipikor itu, Kejari Katingan juga menetapkan dua tersangka lain, yakni HMD, Kaur Keuangan dan DAM selaku pendamping desa dengan lokasi tugas di wilayah Kecamatan Kamipang, Katingan yang saat ini tengah disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Rencananya tersangka WS akan dibawa ke Rutan Katingan oleh Tim Penyidik Kejari Katingan,” demikian Dodik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *