Tunjangan Kinerja ASN Pemko Tanjungpinang Dipotong Tiga Persen

ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Cuti Saat Nataru
Potret ASN Pemerintah Kota Tanjungpinang sedang bekerja diruangan. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

Tanjungpinang – Tunjangan Kinerja (Tukin) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang akan dipotong sebanyak tiga persen.

Pemotongan tukin 3 persen tersebut, apabila ASN Pemko Tanjungpinang melanggar aturan larangan keluar daerah atau cuti saat Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, akan terapkan sanksi pemotongan uang Tunjangan Kinerja (TK) sebesar 3 persen jika melaggar Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungpinang Nomor 850/1436/4.2.03/2021.

Karena didalam SE tersebut, telah melarang keras ASN Pemko Tanjungpinang tidak melakukan bepergian keluar daerah, atau cuti selama periode Nataru terhitung sejak Senin 20 Desember 2021 hingga berakhir Minggu 2 Januari 2022 mendatang.

“Satu hari dipotong tiga persen dari tukin ASN tersebut. Setiap golongan berbeda-beda besaran tunjangan kinerjanya,” kata Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Raja Khairani kepada Ulasan.co, Rabu (8/12).

Memang, kata Raja Khairani, sudah ada ASN Pemko Tanjungpinang yang mengambil cuti.

Tapi, hanya ASN yang ingin melahirkan saja.

Baca juga: ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Cuti saat Nataru

Pengambilan cuti lahiran selama tiga bulan, sebelum adanya hingga diterbitkan SE Walikota Tanjungpinang Nomor 850/1436/4.2.03/2021 tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi ASN Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Cuti melahirkan selama tiga bulan, terhitung dari satu bulan sebelum lahiran, dan dua bulan setelah lahiran.

“Bisa jadi, ASN itu masuk bulan Januari tahun depan (2022). Kalau yang cuti lainnya, tidak ada,” terang dia.

Oleh karena itu, pesan dia, ASN Pemko Tanjungpinang patuh dengan aturan yang berlaku.

Sehingga tidak dikenakan sanksi pemotongan uang tukin sesuai aturan yang berlaku.

“Saya yakin. ASN kita pada patuh dan taat aturan,” sebut dia.

Sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pegawai dan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) BKPSDM Kota Tanjungpinang, Defi Torisia menjelaskan, terbitnya SE Walikota Tanjungpinang mengacu pada dua SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 tahun 2021 dan SE Nomor 26 tahun 2021.

Kecuali, kata Defi Torisia, ada ASN memiliki surat perintah untuk melakukan perjalanan dinas dikarenakan urgentsi pekerjaan, atau, ASN cuti melahirkan dan cuti hal penting, baru bisa dapat izin cuti.

Cuti hal penting yang dimaksud, kalau ada dari pihak keluarga ASN sedang tertimpah musibah diluar daerah seperti sakit hingga meninggal.

“Mau tidak mau ya, dasar kemanusiaan. ASN tersebut harus pergi hingga mengambil cuti. Itu, yang kita kecualikan,” terang dia.

Dilarang keluar daerah dan cuti pada Nataru, menurut dia, dalam rangka meminimalisir terjadinya gejolak penyebaran COVID-19 saat perayaan Nataru.

Dimana diketahui, saat perayaan Nataru tentu animo masyarakat melakukan perjalanan keluar daetah akan lebih tinggi dibandingkan dihari biasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *