Udin P Sihaloho: DPRD Batam Seperti “Lembaga Stempel”

Udin P Sihaloho: DPRD Batam Seperti "Lembaga Stempel"
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Batam, Kepulauan Riau, Udin P Sihaloho (Foto: Muhamad Islahuddin)

Dengan kondisi itu, Udin menganggap lembaga DPRD Batam seperti “lembaga stempel”. Sebab, fungsi legislasi yang diamanahkan dalam undang-undang tidak terlihat dalam terbitnya Perwako Nomor 1 Tahun 2022. “Yang mengatur anggaran ini bukan DPRD tapi pemerintah kota,” tegasnya.

Selain itu, Udin kembali mencontohkan terkait pokir yang hanya dibatasi 20 itu, tentu tidak cukup. Sebab, dalam setiap reses yang dilakukan, masyarakat tentu minta adanya pembangunan seperti drainase induk, batu miring atau tebing penahan jalan.

“Sementara untuk pembangunan batu miring dengan panjang 50 meter dan tinggi 3 meter, maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp1 miliar,” ujarnya.

Kemudian ia mempertanyakan kepada pemko, apakah mereka mau merealisasikan pembangunan yang diminta oleh masyarakat tersebut. Seperti pengajuan pembangunan gedung serbaguna sebanyak 4 titik, sarana olahraga dan lainnya dengan nilai anggaran mencapai Rp 10 miliar.

“Ini 20 pokir, apakah pemerintah nanti akan mau merealisasikan seluruh pokir pembangunan itu? Kuncinya di situ,” katanya.

Lanjut, kata dia, jika dibatasi sebanyak 20 pokir, kemudian dikerjakan hanya 5 atau 6 pekerjaan, maka anggota DPRD Kota Batam dinilai masyarakat hanya bisa memberi harapan palsu. Untuk itu, ia mengajak kepada seluruh anggota DPRD Batam tidak tinggal diam dengan aturan perwako tersebut.

“Tapi selama ini yang saya lihat, kenapa banyak diam menyangkut anggaran sekarang ini. Saya lihat sekarang lembaga ini (DPRD Batam) sudah seperti lembaga tukang stempel saja,” pungkasnya. (*)