Update Rempang – Tim Advokasi Ajukan Praperadilan 30 Tersangka Kasus Rempang

Tim Advokasi Rempang
Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang bersama keluarga tersangka kasus kericuhan di Kantor BP Batam mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam Kelas I A. (Foto: Irvan Fanani)

BATAM – Tim Advokasi Kemanusiaan untuk Rempang mengajukan praperadilan penetapan 30 tersangka kasus unjuk rasa ricuh di depan kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam ke Pengadilan Negeri Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (19/10).

Pengajuan praperadilan ini didukung sejumlah keluarga para pengunjuk rasa tolak relokasi Rempang yang ditahan sejak Senin (11/09) lalu.

Pengajuan upaya hukum praperadilan terhadap 30 tersangka yang ditahan di Mapolresta Barelang tersebut dilakukan karena upaya penangguhan penahanan yang telah dilayangkan pada 3 Oktober 2023 lalu tidak diindahkan Polresta Barelang.

“Sebelumnya kami telah melakukan upaya penangguhan penahanan, tapi sampai sekarang tidak digubris oleh Polresta Barelang,” ujar tim advokasi dari LBH Mawar Saron Batam, Mangara Sijabat, Kamis (19/10).

Oleh karena itu, lanjut Mangara, hari ini kami menempuh upaya hukum praperadilan. “Kita dari tim advokasi maupun pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Barelang, untuk menguji apakah sudah tepat penetapan tersangka yang mereka kenakan kepada ke-30 tersangka tersebut,” ujarnya.

Mangara menyebut, pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berjalan sesuai dengan perundang-undangan.

Hal senada diungkapkan oleh tim advokasi dari PBH Peradi Batam, Sopandi. Ia mengatakan, upaya praperadilan ini ditempuh karena pengajuan penangguhan penahanan yang telah dilakukan sebelumnya kemungkinan kecil untuk dikabulkan.

“Kita melihat ada pernyataan dari bapak Menteri Bahlil, bahwasanya pelaku yang ditahan pasca ricuh di Kantor BP Batam pada tanggal 11 lalu tidak akan mungkin untuk dibebaskan atau ditangguhkan. Maka dari itu kami menilai upaya penangguhan itu tidak akan mungkin lagi,” kata Sopandi.

Baca juga: Update Rempang-Warga Berselawat dan Berpantun Nyatakan Sikap Tolak Relokasi

Baca juga: Update Rempang-KPU Belum Petakan Daftar Pemilih di Rempang

Selain meminta doa serta dukungan seluruh lapisan masyarakat, Sopandi juga berharap PN Kelas I A Batam dapat memeriksa dan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga berharap tidak ada kepentingan-kepentingan yang berkaitan dengan pengembangan kawasan Rempang Eco City.

“Mudah-mudahan keadilan di bumi pertiwi ini tetap akan hidup dan kami percaya disinilah (kantor pengadilan negeri) tempatnya masih ada keadilan itu. Jadi kami juga meyakini PN Batam masih bersih dsn terbebas dari intervensi pihak manapun,” ucapnya.

Sementara itu, salah satu keluarga tersangka, Emawati mengungkapkan kesulitannya dalam mencukupi kebutuhan hidup ketiga anaknya setelah suaminya, Saprianto ditahan di Mapolresta Barelang.

Ia berharap suaminya dan para tersangka lain yang sebagian besar merupakan tulang punggung keluarga dapat segera dibebaskan.

“Saya mohun agar suami saya dikeluarkan dibebaskan, karena dia tulang punggung keluarga, dia yang menanggung kami makan,” harap Emawati. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News