Wali Kota Batam Wajibkan ASN Belanja di Warung, Pasar Tradisional Tempat Tinggalnya

Wali Kota Batam Muhammad Rudi (Foto: Engesti)

Batam – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) belanja produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kebijakan ini bertujuan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi terdampak pandemi COVID-19 di Kota Batam, Kepulauan Riau.

“Mari kita proaktif menggerakkan sendi-sendi perekonomian, khususnya dalam lingkup usaha mikro dan kecil di Kota Batam,” kata Rudi saat ditemui pembagian beras di Sekolah Yos Sudarso, Batam, Jumat (06/08) .

Ia menuturkan, ASN masih rutin menerima gaji. Maka dari itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat berbelanja di UMKM. Rudi mengimbau agar belanja di warung atau kedai makanan, minuman skala kecil, pasar tradisional, pasar ikan, pasar buah, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya di sekitar tempat tinggalnya masing-masing.

“Tentunya tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Lanjut, kata Rudi, apabila membeli jenis produk-produk makanan cepat saji agar diutamakan membawa pulang (take a way) dan jika harus makan di tempat diperbolehkan dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan ketat dengan waktu paling lama 30 menit.

Rudi berharap imbauan ini agar dapat dipahami dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab untuk membantu pemulihan perekonomian, khususnya pada sektor UMKM yang ada di Kota Batam.

“Mari sebarluaskan informasi ini untuk mendukung dan keberpihakan terhadap pelaku UMKM di Kota Batam,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Engesti
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab