Wali Kota Rahma Resmikan Ruang Pasien COVID-19 yang Belum Rampung

Wali Kota Rahma Resmikan Ruang Pasien COVID-19 yang Belum Rampung
Bagian ruang Melati dan Anyelir yang belum rampung. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang Rahma meresmikan ruang rawat inap Melati dan Anyelir di RSUD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang masih dalam proses pengerjaan.

Rahma mengatakan, ruangan tersebut diperuntukkan sebagai ruang rawat inap pasien COVID-19 di Kota Tanjungpinang. Menurutnya, dengan adanya ruangan tersebut, dapat menambah kapasitas ruangan untuk pasien COVID-19.

“Dengan ini sudah 111 tempat tidur untuk pasien,” ujarnya usai meresmikan bangunan bercat biru itu, Jumat (17/09).

Baca juga: Sampel PCR Warga yang Diduga Hilang, Ini Tanggapan Kepala Laboratorium RSUD Tanjungpinang

Rahma pun menjanjikan akan memberi fasilitas serta menempatkan tenaga kesehatan (Nakes) sesuai kebutuhan.

Sementara itu, Direktur Umum RSUD Kota Tanjungpinang, Yunisaf membenarkan bangunan tersebut belum sepenuhnya rampung. Namun, ia menilai bangunan itu akan segera selesai.

“Ini (bangunan yang belum rampung), paling akhir bulan bisa kita gunakan,” tuturnya.

Baca juga: RSUD Siapkan Bekas Mes Pemda Tanjungpinang Jadi Rawat Inap Pasien Non COVID-19

Yunisaf menjelaskan, pihaknya juga akan menugaskan tenaga kesehatan di RSUD untuk ditempatkan di kedua ruangan berkapasitas 50 pasien itu.

Lanjutnya, pihaknya akan mulai mengoperasikan kedua ruangan itu pada pekan depan.

Sementara itu, berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Tanjungpinang pada Jumat (17/09), jumlah pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit berjumlah 10 orang.

Pantauan Ulasan, terlihat salah satu bangunan yang belum rampung. Pasir, kayu, serta bahan bangunan lainnya pun terlihat di bangunan yang letaknya di bagian bawah ruang Anyelir itu, terlihat beberapa pekerja masih menyelesaikan renovasi.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *