Yogyakarta Jadi Model Pencegahan dan Penanganan KDRT

Yogyakarta Jadi Model Dalam Pencegahan dan Penanganan KDRT
Kunjungan Deputi Pemenuhan Hak Anak KPPA Agutina Erni di Puspaga Yogyakarta, Selasa (21/12/21). (Foto: Antara/HO-DP3AP2KB Yogyakarta)

Yogyakarta – Kota Yogyakarta dapat dijadikan model dalam melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini disampaikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

“Kami ingin belajar dari Yogyakarta bagaimana menangani kekerasan yang dialami perempuan dan anak karena semua aspek dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan sudah bagus,” kata Deputi Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Agustina Erni saat berkunjung ke Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Yogyakarta, Selasa (21/12).

Dikatakan Agustina, pandemi COVID-19 menjadi salah satu faktor pendorong meningkatnya kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Kondisi tersebut, dialami diberbagai daerah di Indonesia bahkan negara-negara lain di dunia.

“Di masa pandemi ini, kasus kekerasan meningkat. Kekerasan pada anak dan perempuan meningkat, hingga kasus gangguan emosi pada anak juga meningkat,” terang Agustina.

Dirinya berharap, Kota Yogyakarta yang sudah memiliki jejaring yang kuat dalam penanganan kasus kekerasan bisa memberikan contoh dan masukan mengenai berbagai upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.

Baca Juga : 

DP3APM Tanjungpinang Bantu Pulihkan Trauma Korban Predator Anak

Selain kasus kekerasan anak dan perempuan, Agustina mengatakan, permasalahan perkawinan usia anak juga menjadi salah satu permasalahan yang harus segera dipecahkan.

“Perkawinan usia anak sangat rentan menimbulkan berbagai permasalahan lain. Tidak hanya permasalahan kesehatan tetapi juga bisa meluas ke permasalahan kekerasan dalam rumah tangga. Makanya, harus bisa dicegah agar tidak terjadi lagi,” katanya.

Ia menyebut, salah satu penyebab pernikahan dini adalah kehamilan tidak diinginkan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, kasus kekerasan selama pandemi COVID-19 meningkat.

Baca Juga : 

Kejari Batam Damaikan Pasangan Suami-Istri Lewat Keadilan Restoratif

Pada 2019, kasus kekerasan perempuan dan anak tercatat 122 kasus dan meningkat menjadi 145 kasus pada 2020 dan hingga Oktober 2021 sudah ada 175 kasus.

Begitu pula dengan kasus kekerasan pada anak juga meningkat dari 39 kasus pada 2020 menjadi 55 kasus hingga Oktober 2021.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan bahwa Yogyakarta sudah memiliki bekal karena menyandang status sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori utama.

“Saya kira, predikat ini menjadi bekal yang bagus dan harus bisa dipahami oleh semua masyarakat. Predikat ini harus bisa dirasakan masyarakat hingga wilayah terkecil,” katanya.

Ia pun mengusulkan digelar penilaian serupa hingga ke tingkat kecamatan bahkan turun hingga ke tingkat kelurahan agar seluruh masyarakat benar-benar memahami arti Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak.

Dengan demikian, lanjut dia, harapan Yogyakarta menjadi kota layak anak yang sebenarnya bisa segera diwujudkan. “Ada sinergi yang kuat antar berbagai elemen masyarakat untuk bersama-sama bekerja mewujudkan kota layak anak,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *