245 Narapidana dan 9 Anak Binaan di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Natal 2024

Remisi
Ilustrasi remisi. (Foto: Dok Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 254 narapidana dan anak binaan beragama Nasrani menerima Remisi Khusus Hari Natal di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu 25 Desember 2024.

“Rekapitulasi Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2024 kepada narapidana dan anak binaan berjumlah 254 orang, terdiri dari narapidana 245 orang dan anak binaan sembilan orang,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Harry Maivi Azwar.

Ia menuturkan, pemberian remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan. Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi khusus hari raya Natal diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang beragama Nasrani yang telah memenuhi persyaratan administratif dansubstantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidanaminimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktifmengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan,” katanya.

Untuk besaran remisi khusus yang diberikan tiap tahun adalah sebagai berikut:
1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat potongan hukuman 15 hari
2. Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) mendapat potonganhukuman 1 bulan
3. Tahun kedua dan ketiga mendapat potongan hukuman 1 bulan
4. Tahun keempat dan kelima mendapat potongan hukuman 1 bulan 15 hari
5. Tahun keenam dan seterusnya mendapat potongan hukuman 2 bulan

Baca juga: 16 Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Natal 2024

Berikut perincian pemberian Remisi Khusus I (remisi yang diperoleh sebagian) berjumlah 254 orang narapidana dan anak binaan terdiri dari:
1. Lapas Kelas IIA Tanjungpinang: 20 orang
2.  Lapas Kelas IIA Batam: 88 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang: 22 orang.
4. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Batam: 9 orang
5.  Lembaga Perempuan Kelas IIB Batam: 14 orang
6. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dabo Singkep: 3 orang
7. Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjungpinang: 10 orang
8.  Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam: 72 orang
9.  Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tajungbalai Karimun: 16 orang.

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

Close