883 Warga Binaan Lapas Tanjungpinang Bakal Terima Remisi Idulfitri 2023

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
Sejumlah WBP menerima kunjungan tatap muka dari keluarganya di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

BINTAN – Sebanyak 883 Warga Binaan Permasyarakatan (WBP), bakal mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah 2023 Masehi.

Karena pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpinang, dan Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sudah mengusul remisi buat WBP masing-masing.

Dari 883 WBP itu, 344 warga binaan dari Lapas Kelas II Tanjungpinang. Sisanya, 539 warga binaan dari Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Registrasi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, Iswandi menjelaskan, dari 539 WBP yang sudah diajukan remisi Hari Raya Idulfitri.

Dari jumlah 359 itu, lanjut Iswandi, terdiri dari kategori Remisi Khusus (RK) I sebanyak 534 orang, dan RK II sejumlah 5 orang.

Mereka yang diusulkan itu berdasarkan syarat pengajuan remisi. Seperti mereka sudah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan setelah ditetapkan pengadilan, berprilaku baik selama di lapas.

“Keluar SK di H-1 Hari Raya Idulfitri nanti. Mudah-mudahan lebih cepat sih. Tapi, biasanya H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri,” sebut Iswandi di Bintan, Senin (10/04).

Berbeda dengan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang hanya mengusulkan remisi Hari Raya Idulfitri sekitar 344 orang, terdiri dari 143 orang di kategori RK I dan 1 orang masuk di kategori RK II.

“Kita tunggu saja dua sampai tiga hari menjelang lebaran nanti, SK remisi Hari Raya Idulfitri. Biasanya sudah terbit,” sebut Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Junaidi.

Baca juga: Makcomblang Ditangkap Polisi Usai Tipu Korban Sampai Rp200 Juta