HAI SAHABAT ULASAN, Kalian tau gak sih, daging katak sering kali diolah menjadi hidangan lezat yang populer.
Namun, bagi umat Muslim, perlu diperhatikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum lama ini mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa daging katak haram untuk dikonsumsi.
Tak dapat dipungkiri bahwa ada banyak jenis daging hewan yang dapat diolah menjadi hidangan menggugah selera. Salah satu contohnya adalah daging katak, yang sering kali tersedia di restoran-restoran Cina maupun dalam hidangan khas Indonesia.
Namun, bagi umat Islam, penting untuk memperhatikan bahwa mengonsumsi daging katak sebenarnya tidak dianjurkan. Meskipun rasanya kadang dianggap mirip dengan daging ayam, tetapi katak tetap tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.
MUI dengan tegas menetapkan aturan ini berdasarkan pada hadis sahih yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW melarang membunuh katak. Oleh karena itu, dengan sungguh-sungguh, MUI mengharamkan daging katak bagi umat Islam.
Dalam hadis disebutkan, “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah, menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak,” (HR Ahmad: 15757).
Larangan Rasulullah untuk membunuh katak juga diartikan sebagai larangan untuk mengonsumsinya. Oleh karena itu, MUI menyatakan dengan tegas bahwa daging katak dan hidangannya dinyatakan sebagai makanan haram bagi umat Muslim.
Jika melihat dari tempat tinggalnya, katak adalah contoh hewan barma’i yang dapat hidup di dua alam, yaitu di darat dan di air. Berdasarkan mayoritas ulama, MUI juga menegaskan bahwa hewan barma’i termasuk dalam kategori hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi dalam ajaran Islam.***
Ikuti Berita Kesehatan Lainnya di Google News