Bawa Kabur Mobil untuk Jalan-jalan, Karyawan Tempat Cuci Mobil Ditangkap Polisi

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu menunjukkan gambar mobil yang dibawa kabur karyawan cuci mobil (Foto:Muhammad Chairuddin/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Seorang karyawan tempat cuci mobil di kawasan Batu 9 Tanjungpinang, Kepulauan Riau dibekuk Polresta Tanjungpinang karena membawa kabur mobil pelanggan ditempatnya bekerja.

Mobil milik pelanggan yang dibawa kabur pelaku berinisial LN yakni jenis Suzuki Ignis, yang digunakannya untuk jalan-jalan.

Kapolresta Tanjungpinang, AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, kejadian bermula saat korban menitipkan mobilnya di tempat tersebut untuk dicuci.

Akan tetapi, lanjut AKBP Heribertus, mobil itu justru hilang dari tempat tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Saat korban mau ambil mobil, lalu korban menanyakan mobilnya. Tapi katanya sudah diambil dan tidak da lagi,” ujar AKBP Heribertus, saat press release, Selasa (24/05).

Karena tak tau keberadaan mobil tersebut, akhirnya korban pun sontak membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Ini Tampang Pelaku Skimming Bank Riau Kepri saat Tiba di Batam

Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya mengamankan LN beserta mobil itu.

Atas pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp90 juta.

AKBP Heribertus mengimbau, agar masyarakat dapat berhati-hati dan tidak mudah percaya untuk menitipkan barang miliknya.

Sementara itu, LN mengaku tindakannya itu hanya untuk digunakan sendiri dan mobil tersebut hanya digunakan untuk jalan-jalan.

“Saya harian lepas saja. Kuncinya tergantung di pintu. Jadi saya bawa,” ungkapnya saat ditanyai awak media.

Kini LN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ia dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Pembobol Mesin ATM