Resmi Ajukan Praperadilan Jilid 2, Kubu Hasto Minta KPK Atur Ulang Jadwal Pemeriksaan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto ketika tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta beberapa waktu lalu. (Foto:Dok/Tribun)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap PAW DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku, Senin 17 Februari 2025.

Sementara, kubu Hasto akan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan lantaran permohonan praperadilan kedua telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sebelumnya, Hasto kalah pada praperadilan pertama yang diputuskan, Kamis 13 Februari 2025 pekan lalu.

“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, Senin 17 Februari 2025 mengutip cnnindonesia.

Untuk itu, Ronny mengaku, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada penyidik KPK guna mengatur ulang agenda pemeriksaan terhadap kliennya Hasto.

Dia menyebutkan, Hasto telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat 14 Februari 2025. Dengan demikian, Ronny Talapessy pun berharap agar KPK mau menunggu proses persidangan prapradilan tersebut.

“Kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena pada hari Jumat kami telah mengajukan Praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin yang kami nilai harus mengajukan 2 permohonan Praperadilan, bukan digabungkan dalam 1 permohonan Praperadilan,” ujar Ronny menjelaskan.

“Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang belum tersentuh dalam putusan,” lanjut dia menambahkan.

Baca juga: Kalah Praperadilan, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Sementara, KPK belum memberikan jawaban terkait penundaan jadwal pemeriksaan yang diajukan kubu Hasto.

Pada persidangan putusan praperadilan, Kamis 13 Februari 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, tidak menerima permohonan praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus suap PAW Harun Masiku.

“Mengadili, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan Praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap hakim Djuyamto.

Sebelumna, Hasto bersama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin oleh KPK.

Hasto dan Donny diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, periode 2019-2024 Harun Masiku yang berstatus buron.

Selain kasus PAW Harun Masiku, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Close