Besok Terakhir, KPU Karimun Minta Peserta Pemilu Segera Perbaiki LDAK

Mardanus
Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membatasi perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik (parpol) hingga Sabtu 13 Januari 2023.

Ketua KPU Kabupaten Karimun, Mardanus mengatakan, parpol maupun calon anggota yang tidak menyampaikan LADK sesuai jadwal yang telah ditetapkan dapat berpotensi dicoret dari daftar peserta Pemilu 2024.

Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi seluruh peserta Pemilu sebagaimana Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

Sebelumnya ada beberapa parpol peserta Pemilu yang telah menyerahkan LADK ke KPU Karimun. Namun, karena belum lengkap, pihak KPU mengembalikan untuk diperbaiki.

“Ada parpol yang kami kembalikan. Mereka kami minta untuk memperbaiki paling lambat 13 Januari 2024,” kata Mardanus, Jumat 12 Januari 2024.

Baca juga: KPU Kepri Perkirakan Surat Suara Rusak Tidak Capai 1 Persen

Diketahui LADK bertujuan agar KPU bisa melihat sumber dana kampanye parpol guna memastikan tidak melanggar aturan yang berlaku.

Pelaporan LADK juga kewajiban dari peserta Pemilu sebagai bentuk transparansi publik oleh anggota legislatif dari seluruh partai politik yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2024.

Mardanus menyebutkan ada sejumlah ketentuan atau larangan terkait dana kampanye peserta Pemilu.

“Sumber dana kampanye tidak boleh berasal dari pemerintah, uang hasil korupsi, maupun pihak asing,” jelasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News