BP2MI Telusuri Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

BP2MI Telusuri Sindikat Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Petugas mendata para PMI yang tiba dari luar negeri di Bandara Internasional Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. Foto: Antara

Mataram – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UPT BP2MI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri sindikat calo yang memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal menyusul adanya insiden kapal tenggelam di perairan Malaysia.

“Kami akan tindak lanjuti setelah ada informasi yang disampaikan Perwakilan Republik Indonesia di Malaysia setelah mendalami korban yang selamat,” kata Kepala BP2MI NTB Abri Danar Prabawa, di Mataram, Kamis (16/12).

Baca juga: Satgas KJRI Temukan Identitas Korban Kapal Karam di Johor

Ia berharap agar para korban kapal tenggelam yang selamat bisa kooperatif memberikan informasi. Sebab, sponsor yang memberangkatkan PMI secara ilegal tersebut diduga tidak satu orang.

“Banyak sekali pihak yang diduga terlibat, mulai mulai dari desa, kota transit (tidak satu tempat) sampai di kota akhir sebelum menuju Malaysia,” ujarnya.

Sebelum dapat informasi tersebut, kata dia, pihaknya akan menelusuri melalui keluarga yang diharapkan bisa memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mengusut oknum calo.

“Jika informasinya sudah A1, kami meminta keluarga untuk melaporkan, sebab bukti-bukti juga menjadi kendala untuk mengungkap sebagai dasar melakukan tindak lanjut,” tuturnya.

BP2MI NTB, kata dia, terus berupaya menyadarkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak menjadi PMI ilegal. Upaya tersebut menjadi prioritas supaya para sindikat tidak mudah merayu masyarakat.

Baca juga: Kapal Karam di Tengah Laut, 16 Orang TKI Meninggal Dunia

Abri Danar juga berharap peran pemerintah daerah untuk lebih gencar melakukan sosialisasi resiko menjadi PMI nonprosedural.

“Masalah sosial ekonomi memang menjadi dasar, tapi jangan biarkan mereka nekad kerja tanpa kepastian pelindungan yang maksimal. Kerja di luar negeri harus prosedur dan berketrampilan,” katanya.

BP2MI NTB mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, terkait kapal karam di pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, pada Rabu (15/12), pukul 05.00 waktu setempat.

Baca juga: 11 Jenazah Korban Kapal Pancung Karam di Perairan Johor Diautopsi

Kapal tersebut diduga membawa 50 warga negara Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11 orang ditemukan meninggal dunia, terdiri atas tujuh laki-laki dan empat perempuan.

Sebanyak 14 orang berhasil selamat, terdiri atas 12 laki-laki dan dua perempuan. Dari dua perempuan yang selamat, satu orang dirawat di Hospital Kota Tinggi karena kondisi kritis. Dari 12 orang laki-laki yang selamat, polisi menduga satu di antaranya sebagai pelaku tidak perdagangan orang (tekong).

Sementara sebanyak 25 orang belum diketahui keberadaannya.

“Informasi adanya warga NTB yang meninggal dunia maupun yang selamat masih simpang siur. Namun, dari laporan awal, ada beberapa korban meninggal dunia berasal dari Kabupaten Lombok Timur,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *