Hukum  

Buahi Anak 13 Tahun, Ayah Tiri Diringkus Polisi

Buahi Anak 13 Tahun, Ayah Tiri Diringkus Polisi
Kapolsek Palmatak Iptu Ridwan bersama anggotanya saat mengamankan pelaku (Foto: Istimewa)

Anambas, Ulasan.co – Seorang ayah tiri berinisial Kd (43) di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau (Kepri) diringkus Polsek Palmatak, Polres Anambas. Pelak ditangkap karena tega merusak anak tirinya berusia 13 tahun.

Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolsek Palmatak Iptu Ridwan. Dia menuturkan, perbuatan pelaku terungkap setelah dilaporkan ibu kandung korban berinisial De. Ibu korban curiga setelah anaknya sudah lama tak datang bulan pada 18 Mei 2021.

Tak terima dengan perlakuan pelaku, ibu korban pun melaporkan sang ayah korban ke Polsek Palmatak.

“Setelah diselidiki, pelaku mengakui perbuatannya . Korban sudah hamil 8 bulan,” kata Iptu Ridwan, Kamis (20/5/2021).

Dikatakannya, pelaku melakukannya di rumahnya dengan modus bujuk rayu. “Pelaku merayu korban dengan menyebut kata kamu cantik, saya suka,” kata Ridwan menirukan pengakuan pelaku.

Diungkapkan Kapolsek Palmatak, perbuatan pelaku sudah berulang kali terhitung Oktober-Desember 2020 lalu.

“Pelaku melakukannya sudah empat kali,” katanya.

Untuk penanganan lebih lanjut, Polsek Palmatak akan menyerahkan tersangka dan kasusnya kepada Unit PPA Satreskrim Polres Anambas. (m bunga ashab)