BUMD Perlu Pengawasan Penegak Hukum

BUMD Perlu Pengawasan Serius Penegak Hukum
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/09/2021). (Foto: Antara)

Bahkan, ia menyakini, kasus yang menyeret nama besar seperti Alex Noerdin akan berdampak pada pengungkapan kasus lain yang selama ini belum terbongkar. Menurutnya, ada banyak kasus yang melibatkan Alex Noerdin belum terungkap saat ia menjabat Gubernur Sumsel, seperti kasus Bantuan Sosial (Bansos) 2013, dan kasus dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang yang saat ini masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Palembang.

“Hal itu sangat mungkin karena perannya sebagai Gubenur Sumsel yang memiliki kewenangan khusus dalam mengambil keputusan, apalagi selama ini yang menjadi pembesar di BUMD adalah mereka yang sangat dekat dengan penguasa,” katanya pula.

Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel dua periode tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung RI dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi milik negara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019.

“Tersangka Alex Noerdin mulai hari ini sampai 20 ke depan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resminya, Kamis (16/9). Namun karena rutan itu penuh, Alex kemudian dibawa untuk ditahan di Rutan Salemba Cabang Kegung.

Selain Alex Noerdin, Kejagung juga menahan mantan Komisaris PT PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Alex Noerdin dan Muddai Madang tersebut merupakan hasil pengembangan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung terhadap dua tersangka yang ditahan lebih dulu pekan lalu.

Keduanya adalah CISS (Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008) dan AYH (Direktur Utama PDPDE Sumsel, dan Direktur PT DKLN tahun 2009 merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel tahun 2014).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *