BUMD Perlu Pengawasan Penegak Hukum

BUMD Perlu Pengawasan Serius Penegak Hukum
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019, Kamis (16/09/2021). (Foto: Antara)

Leonard menerangkan perkara ini bermula ketika tersangka CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008 dan juga merangkap sebagai Dirut PT PDPDE Gas 2009 sejak 2010 telah menandatangani perjanjian kerja sama antara PDPDE Sumsel dengan PT DKLN yang dijabat oleh tersangka AYH.

Pada tahun 2010, Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisma Ltd Pasific Oil and Gas Ltdz Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, ujarnya pula, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel yakni PDPDE Sumsel.

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel dan 85 persen untuk PT DKLN.

“Saat itu Alex Noerdin sebagai Gubernur diduga merestui BUMD Sumsel bekerja sama dengan pihak swasta untuk membentuk perusahaan baru, untuk mengelola penjualan gas yang dibeli dari Muara Merang Jambi,” ujarnya lagi.

Akibat dari penyimpangan tersebut, kata Leonard, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI adalah sebagai sebesar 30.194.452,79 dolar AS yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019, yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel, dan 63.750 dolar AS dan Rp2,1 miliar yang merupakan setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel.

“Penyidik masih akan menyelidiki aliran dana yang diduga diterima oleh tersangka ini,” ujarnya pula.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal primer, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta : Antara
Redaktur: M Rakhmat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *