Buronan Kejari Batam Langsung Dieksekusi  ke Rutan saat Tiba di Bandara Hang Nadim

Buronan Kejari Batam Langsung Dieksekusi  ke Rutan saat Tiba di Bandara Hang Nadim
Terpidana Agus Mulyana saat tiba di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau (Foto: Alamudin)

Batam – Terpidana Agus Mulyana (53), buronan Kejaksaan Negeri Batam langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Selasa (26/10) sore.

Setibanya di Kota Batam, Kepulauan Riau, jaksa eksekutor langsung mengeksekusinya ke Rutan yang berada di Kecamatan Sagulung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Octaviandi ditemui di Bandara Hang Nadim Batam mengatakan, terpidana diamankan di Jakarta Utara pagi hari tadi sekitar pukul 10:00 WIB.

“Setelah diamankan terdakwa langsung kita bawa pulang ke Batam,” ujarnya di Batam.

Terpidana Agus Mulyana ini, menurut kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam telah masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Batam sejak tahun 2019 lalu.

“Dalam perkara ini ada empat orang, hanya terpidana ini yang melarikan dari dan baru diamankan,” ujarnya.

Dalam penangkapan terhadap terpidana itu, Wahyu mengatakan, sejauh ini pelaku cukup koperatif kepada petugas.

Saat digiring dari dalam terminal kedatangan Bandara Hang Nadim, terpidana mangaku dirinya sebagai korban dari kasus tersebut.

“Saya minta tolong. Saya tidak bersalah, yang bersalah itu kakak saya dan pekerja (mengerjakan ) proyek ini Bapak Aidit. Saya disini sebagai korban. Tolong ya sampaikan,” ujarnya kepada awak media.

Baca Juga: Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Buronan Kejari Batam di Jakarta Utara

Terpidana Agus Mulyana ini diketahui telah telah diadili secara in absentia, yang menyatakan bahwa terdakwa Agus Mulyana terbukti secara sah melakukan dan dihukum karena melakukan tindak pidana.

Sebelumnya diberitakan, Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi pengadaan listrik tahun 2011-2012 di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/10). Pelaku bernama Agus Mulyana (53) merupakan buronan Kejaksaan Negeri Batam.

Pelaku diamankan saat berada di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta.

Terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam Kepulauan Riau dengan kerugian Rp5,3 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.

Penangkapan terpidana ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta.

Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan oleh karenanya menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

“Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,” kata Leonard. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *