Hukum  

Buronan Terpidana Adelin Lis Tiba di Jakarta, Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin saat menggelar konferensi pers pemulangan terpidana Adelin Lis (Foto: Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Kejaksaan RI berhasil memulangkan dan menjemput Terpidana Adelin Lis di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten yang merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana kehutanan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/06).

Setibanya di Jakarta, terpidana Adelin Lis ditahan sementara untuk mengikuti karantina kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Sebelum dibawa ke Rutan Salemba, terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddinm mengatakan pemulangan terpidana Adelin Lis merupakan berkat kerja sama, soliditas dan sinergi berbagai pihak yang berkontribusi, baik di lingkup Pemerintah Indonesia, maupun Pemerintah Singapura.

Jaksa Agung menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Singapura, khususnya Attorney-General’s Chambers (Jaksa Agung Republik Singapura) Lucien Wong, Ministry of Foreign Affairs (Menteri Luar Negeri Singapura) Vivian Balakrishnan, dan Ministry of Home Affairs (Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura) K. Shanmugam.

“Kejaksaan RI juga berterima kasih dan mengapresiasi kepada lingkup internal Pemerintah Indonesia yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan tersebut.”

“Secara khusus, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI di Singapura yang bersinergi pada lingkup internal, dan aktif berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Singapura, ICA dan MFA, guna membantu keberhasilan Pemerintah Indonesia dalam repatriasi buronan,” ujar Jaksa Agung RI didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Intelijen di di Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Sabtu (19/06).

Selanjutnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, kasus posisi terpidana Adelin Lis dan kronologis upaya pemulangan.

Adapun kasus posisinya, bahwa
terpidana melakukan penebangan secara ilegal di Kabupaten Mandailing Natal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan. Terpidana dalam posisinya sebagai Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (KNDI) dan PT. Inanta Timber bersama-sama Oscar Sipayung (Dirut), Ir. Washington Pane (Direktur Produksi dan Perencanaan), Ir.Sucipto L. Tobing (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2000 – 2002), Ir. Budi Ismoyo (Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Mandailing Natal, tahun 2002-2006), terlibat kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara yang merugikan negara.

“PT. KNDI mendapat fasilitas pengusahaan hutan (sekarang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu/UPHHK) seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya.

Namun pada tahun 2000 hingga 2005, tanpa hak dan izin telah melakukan penebangan serta memungut hasil hutan kayu tebang di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT), PT. KNDI dan pemungutan hasil hutan kayu itu sama sekali tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Perbuatan Terpidana tersebut telah memperkaya PT. KNDI atau diri terpidana sendiri dan menimbulkan kerugian negara sebagaimana hasil perhitungan Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Utara sebesar Rp 119.802.393.040 dan US$ 2.938.556,24,” ujarnya.

Perbuatan Adelin Lis tersebut melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup serta Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan. (*)

Pewarta : MD Yasir
Redaktur : Muhammad Bunga Ashab