Caleg Hanura Terjerat Hukum Masuk DCT, Begini Penjelasan KPU Batam

Komisioner KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung (kanan) saat memberikan penjelasan terkait bacaleg dari partai Hanura yang terjerat hukum, masuk dalam DCT Pileg DPRD Batam 2024. (Foto:Irvan Fanani/Ulasan.co)

BATAM – Seorang calon legislatif (caleg) berinisial BS dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) masuk dalam 733 daftar calon tetap (DCT) DPRD Kota Batam untuk Pemilu 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, saat menggelar konferensi pers pengumuman DCT di Kantor KPU Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (04/11).

“KPU dalam hal ini adalah penyelenggara yang menerima dokumen bukan penerima informasi. Dimana dokumen itu kita terima dari partai politik (Pparpol), dan juga badan pengawas pemilu (Bawaslu),” ujar Aksara Pandapotan Manurung, Komisioner KPU Kota Batam.

Aksara melanjutkan, nasib pencalonan BS akan ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam yang nantinya akan disampaikan kepada KPU melalui parpol.

“Jadi yang kita lihat adalah tahapan seleksinya, dan yang kita perhatikan serta kita klarifikasi adalah dokumen yang diberikan kepada kita pada tahapan DCT,” tambah dia.

Aksara menambahkan, apabila setelah penetapan DCT ini putusan dari pengadilan nantinya sudah inkrah. Maka KPU Batam akan mengeluarkan surat keputusan, dan mencabut status pencalonannya.

“Kemudian, jika dalam pemilihan nanti terdapat pemilih yang memilih yang bersangkutan, maka suaranya akan masuk ke parpol,” jelasnya.

Baca juga: Update Pemilu 2024 – DCT Batam 733 Orang

Lebih lanjut, Aksara mengatakan, selama masa pencermatan DCT yang dimulai pada 24 September hingga 3 Oktober 2023, terdapat 16 bacaleg yang diganti oleh masing-masing parpol.

Sebelumnya, seorang caleg berinisial BS Hanura terjerat dalam kasus hukum yang membawanya menghadapi ancaman pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam, Iwan Krisnawan menjelaskan, bahwa pihaknya telah memanggil yang bersangkutan terkait permasalahan tersebut.

Krisnawan juga menegaskan, bahwa yang bersangkutan akan tetap maju sebagai bacaleg dari Partai Hanura dan saat ini menantikan pengumuman DCT dari KPU.

“Kami akan ikuti seluruh prosedur KPU. Beliau akan tetap maju, terlepas dari risiko yang mungkin dihadapinya. Masalah hukum yang dihadapi yang bersangkutan itu terlepas dari partai. Itu kan masalah bisnis beliau, tetapi tahapn-tahapan tersebut berjalan,” ungkap Krisnawan.

Ia juga menyoroti tahapan hukum yang masih berlangsung. Krisnawan menyebutkan, bahwa proses hukum yang bersangkutan belum memasuki fase inkrah, dan masih ada opsi banding yang tersedia.

“Masih berjalan mekanismenya, lalu ada juga banding,” tandasnya.