Curi 20 Kotak Keramik Gereja, Pria di Natuna Bebas Lewat Restorative Justice

Curi 20 Kotak Keramik Gereja, Pria di Natuna Bebas Lewat Restorative Justice
Randi saat menandatangi berita acara penyelesian perkara pidana melalui Restorative Justice. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Randi, tersangka kasus pencurian 20 kotak keramik milik Gereja Katolik Santo Paulus yang terletak di Jalan Adam Malik pada awal Februari lalu akan bebas dari tuntutan hukum melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kasus pria yang merupakan warga Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna itu dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang sebelumnya disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam Sidabutar mengatakan, pihaknya menghentikan penuntutan perkara terhadap Randi melalui keadilan restoratif. Pihaknya melaksanakan dialog dan mediasi dengan pihak yang berkepentingan.

Menurut Imam, jalur tersebut ditempuh atas pertimbangan tersangka masih muda serta berkelakuan baik di tengah masyarakat. Kemudian, tersangka juga baru pertama kali tersangka lakukan.

Tak hanya itu, kerugian yang ditimbulkan atas tindaknnya masih bisa ditolerir sebab tidak lebih dari Rp2,5 juta. Selain itu, alasan dihentikannya penuntutan dikarenakan korban telah memaafkan perbuatan tersangka.

“Kami menilai restorative justice bisa kita laksanakan atau kita berikan kepada pihak tersangka, kondisi tersangka juga orang yang disuruh,” kata Imam di Aula Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Kecamatan Bunguran Timur, Jumat (13/5).

Baca juga: Kejari Natuna Jebloskan 3 Mantan Perangkat Desa Cemaga Selatan ke Penjara

Ia menyebut prinsip utama dalam keadilan restorative adalah penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Juga telah tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020,” tuturnya.

Perdamaian atas kasus pencurian tersebut dibenarkan oleh perwakilan dari Gereja Katolik Santo Paulus, Pastur Romo Markus Agus Tarnanu.

Ia menyebut perdamian merupakan jalan terbaik dalam menyelesaikan masalah terlebih lagi tersangka sendiri masih terbilang muda.

“Saya sudah memaafkan,” ujarnya.

Baca juga: Resmikan Kambong Perdamaian Adhyaksa, Kajari Natuna Harap Perkara Kecil Tak ke Pengadilan

Melihat peristiwa tersebut, Bupati Natuna Wan Siswandi mengapresiasi tindakan yang dilakukan Kejari Natuna.

Selain itu, ia mengaku bangga memiliki masyarakat yang gemar hidup bermusyawarah atau menyelesaikan masalah dengan berdiskusi.

Meski demikian, ia mengingatkan kepada masyarakat khususnya pada tersangka untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum lagi.

“Namun demikian ini bukan berarti harus diulang-ulang terus, karena jika terjadi lagi tidak bisa dilakukan perdamaian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Natuna, AKBP Iwan Aryandhy mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pihaknya juga tidak enngan melakukan tindakan tegas bagi pelaku yang melanggar hukum.

“Imbauan hukum Polres melalui Bhabimkamtibmas terus kita lakukan, harapannya dengan adanya kejadian jadi pelajarian untuk kita semua,” pungkasnya.

Kendati demikian, Randi masih menjadi tahanan Kejari Natuna karena masih menunggu persetujuan Restorative Justice dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan pembebasan Randi akan diumumkan pada Kamis mendatang.