Kejari Natuna Jebloskan 3 Mantan Perangkat Desa Cemaga Selatan ke Penjara

Kejari Natuna Jebloskan 3 Mantan Perangkat Desa Cemaga Selatan ke Penjara
Kasi Intelijen Kejari Natuba Muhammad Albar Hanafi didampingi Kasi Pidum, Rezi Dharmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers di Kantor Kejari Natuna (Foto : Istimewa)

Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau menjebloskan tiga mantan perangkat Desa Cemaga Selatan, Kecamatan Bunguran Selatan ke penjara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2018-2019.

Ketiga perangkat desa yang ditahan adalah tersangka berinisial MR mantan Kepala Desa Cemaga Selatan tahun 2018-2019, MS mantan Sekertaris Desa Cemaga Selatan Tahun 2007- 2020 dan EP Selaku Kaur Keuangan Desa Cemaga Selatan tahun 2018-2019.

Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah Kejari Natuna menerima laporan dari masyarakat.

Hasil penyidiannya, Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan para mantan perangkat desa itu sebagai tersangka.

“Penahan dilakukan selama 20 hari dimulai tanggal 04 Febuari 2022 hingga 23 Febuari 2022 di Rutan Polisi Resort (Polres) Natuna,” Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, Muhammad Albar Hanafi di Natuna, Sabtu (05/02).

Ia menjelaskan, penahanan ketiga tersangka berdasarkan surat perintah Nomor : PRINT.01/L.10.13/Fd.1/02/2022. “Dalam kasus ini kerugian keuangan negara sekitar Rp.393.890.132,” kata Albar.

Baca juga: Kejari Natuna Usut Dugaan Korupsi Dana Desa Ceruk Bunguran Timur Laut

Ia menyampaikan, pihaknya terus mengembangkan kasusnya.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya,” ujarnya. (*)