Curi 25 Modem WiFi, Dua Pria di Bali Ditangkap Polisi

Curi 25 Modem WiFi, Dua Pria di Bali Ditangkap Polisi
Pengungkapan kasus pencurian di Polda Bali, Jumat (17/12/2021). Foto: Antara

Denpasar – Polda Bali menangkap dua pria berinisal TW (29) dan KY (23) yang menyamar sebagai karyawan bagian teknisi untuk mencuri modem WiFi di 25 lokasi berbeda di wilayah itu.

“Modusnya para pelaku menyamar sebagai petugas teknisi wifi ternama lalu mereka memutus jaringan kabel ODP pada tiang jaringan ke pelanggan wifi. Setelah kabel putus, mereka mendatangi pelanggan dan mengaku akan mengganti alat ONT atau modem tapi mereka yang ngaku petugas ini tidak datang kembali,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Ary Satryan dalam siaran persnya di Denpasar, Sabtu (18/12).

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Remaja Pencuri Sepeda Motor di Batam

Dia menjelaskan para pelaku melakukan aksinya dengan memutus jaringan kabel optical distribution point (ODP) pada tiang jaringan yang menuju ke rumah pelanggan WiFi.

Setelah kabel jaringan diputus, para pelaku mendatangi pelanggan dan mengaku sebagai karyawan yang ditugaskan untuk memperbaiki jaringan dan mengganti alat optic network terminal (ONT) atau modem. Pelaku kemudian memberi janji kepada pelanggan bahwa akan mengganti alat tersebut, namun alat tersebut tidak kembali.

Pada Minggu (13/11), salah satu perusahaan penyedia layanan wifi ternama menerima aduan terkait dengan gangguan jaringan. Laporan itu kemudian diteruskan oleh pihak perusahaan untuk mengecek ke lokasi gangguan tersebut.

Baca juga: Pencuri Kotak Infak Masjid Ngaku Mamanya Sedang Sakit Setelah Ditangkap

Setelah dilanjutkan dengan pengecekan di rumah pelanggan, modem yang dipasang di rumah pelanggan telah hilang. Dari hasil pengecekan itu, pihak perusahaan menelusuri semua laporan gangguan wifi. Terdapat 12 modem di wilayah Denpasar yang terpasang di masing-masing rumah pelanggan telah hilang.

Ia mengatakan barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 25 alat optic network terminal (ONT) atau modem wifi, dua baju putih bertuliskan salah satu wifi ternama dan identitas palsu yang digunakan pelaku.

Dalam kasus itu, jumlah kerugian senilai Rp17 juta. Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Selain terjadi di Denpasar, modem wifi yang hilang juga terjadi di Kabupaten Tabanan sebanyak 22 buah modem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *