Disdik Kepri Atur Waktu Belajar Selama Ramadan, Siswa Dapat Libur dan Pesantren Kilat

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung,
Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung. (Foto: Ardiansyah)

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan Kepulauan Riau (Disdik Kepri) telah mengeluarkan edaran terkait jadwal pembelajaran selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah. Dalam aturan tersebut, siswa SMA/SMK sederajat serta SLB akan menjalani pola belajar yang lebih fleksibel.

Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, menyampaikan bahwa kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Berdasarkan edaran tersebut, siswa akan mendapat libur awal Ramadan pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025.

“Setelah libur, pada 6-12 Maret siswa akan mengikuti Pesantren Ramadan, yang bertujuan memperdalam aspek keimanan, ibadah, Al-Qur’an, akhlak, dan muamalah,” ujar Andi Agung, Senin 17 Februari 2025.

Menariknya, sebelum memasuki kegiatan pesantren, siswa diberi kesempatan untuk belajar mandiri di rumah dan rumah ibadah. Setelah pesantren usai, kegiatan belajar-mengajar di sekolah akan kembali aktif mulai 13 Maret hingga 25 Maret 2025, dengan jam belajar yang disesuaikan, yakni pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

“Selama Ramadan, durasi mata pelajaran dikurangi. Jadi, siswa masuk sekolah dari jam 8 pagi hingga selesai salat Zuhur,” tambahnya.

Baca juga: Disdik Karimun Keluarkan Aturan Belajar SD dan SMP Selama Ramadan

Sementara itu, libur Idulfitri akan berlangsung mulai 26 Maret hingga 8 April 2025, dan kegiatan belajar efektif kembali dimulai pada 9 April 2025. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News

 

Close