Dua ASN Pemko Tanjungpinang Konsumsi Obat-obatan, Diketahui saat Dites Urine

Dua ASN Pemko Tanjungpinang Konsumsi Obat-obatan, Diketahui saat Dites Urine
ASN Pemko Tanjungpinang saat menjalani tes urin oleh BNN dan Kesbangpol Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengkonsumsi obat-obatan. Keduanya di setelah menjalani hasil tes urine.

Pemeriksaan urine digelar Badan Kesatuan Bangsa, Politik (Kesbangpol) Tanjungpinang bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang guna mencari ASN yang menggunakan narkotika.

Tes urine ASN lingkungan Pemko Tanjungpinang dilasanakan di tiga lokasi, yakni kantor Kesbangpol, kantor Camat Tanjungpinang Barat dan kantor Dinas Perhubungan.

Kepala Kesbangpol Tanjungpinang, Dadang menuturkan, kegiatan itu berlangsung sejak tiga hari lalu. Selama pemeriksaan tes urine kepada 113 dari 144 target ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Seorang ASN tidak dapat hadir saat pemeriksaan. ASN itu akan menyusul tes urine di kantor BNN Tanjungpinang,” kata Dadang di Tanjungpinang, Jumat (03/12).

Ia menjelaskan, target ASN tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 yang mewajibkan setiap daerah untuk melaksanakan tes urine minimal 3 persen dari jumlah ASN yang ada.

Baca Juga: ASN Pemko Tanjungpinang Dilarang Cuti saat Nataru

Pada hasil pemeriksaan, Kesbangpol Tanjungpinang menemukan adanya dua orang ASN Tanjungpinang yang terindikasi mengkonsumsi obat-obatan.

“Iya benar ada dua orang. Tapi, setelah di-tracking oleh BNN, mereka hanya mengonsumsi obat sejenis obat flu,” tuturnya.

Dadang memastikan ASN Pemko Tanjungpinang bersih dari penyalahgunaan narkotika pada tes tahun ini. Ia berharap tes urine akan terus berlangsung setiap tahunnya.

Sementara itu, Plt Kepala BNN Kota Tanjungpinang, Melly Puspita Sari mengatakan, tes urine itu merupakan kerja sama dengan Kesbangpol Tanjungpinang sebagai penyelenggara utama.

“Terima kasih atas kerja samanya Pemko Tanjungpinang khususnya Kesbangpol yang melaksanakan Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *