Empat Jenis Dokumen AMDAL yang Harus Dipahami

Ilustrasi - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Ilustrasi - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). (Foto: training-sdm.com)

HAI SAHABAT ULASAN. Tahukah Anda soal dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Dokumen itu merupakan hasil analisis terhadap lingkungan yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan maupun perekonomian. Seperti sebagai syarat awal sebelum dilaksanakan pembangunan dari investasi di Pulau Rempang, Kota Batam.

Amdal merupakan dokumen kajian studi kelayakan yang digunakan untuk menilai potensi dampak lingkungan dari setiap tahap pengembangan proyek.

Dokumen ini menjadi landasan bagi pembuat keputusan dalam penerbitan izin usaha, sehingga memegang peran penting dalam memastikan perlindungan lingkungan.

Dalam lingkup pelaku usaha, terdapat dua jenis dokumen lingkungan yang dikenal, yaitu Usaha Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Amdal.

Kedua jenis dokumen ini telah memperoleh penguatan kapasitas sejak tahun 2009, berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan yang dihasilkan dari dokumen ini, menjadi dasar bagi pengambil keputusan dalam penerbitan Izin Lingkungan, yang merupakan prasyarat utama untuk memperoleh izin usaha.

Secara spesifik, AMDAL adalah suatu kajian yang terdiri dari beberapa dokumen kelengkapan yang harus disiapkan oleh pelaku usaha atau pemrakarsa.

Tujuan dari AMDAL adalah untuk meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat yang mungkin timbul akibat kegiatan usaha tersebut.

Jenis-jenis Dokumen Amdal

Untuk mengakomodasi tingkat kepentingan yang sangat tinggi, proses penyusunan Amdal memerlukan beberapa jenis dokumen yang harus dipersiapkan dan dianalisis secara menyeluruh sebelum memulai pembangunan suatu proyek.

Dokumen Amdal memiliki peran penting dalam berbagai aspek, termasuk sebagai panduan perencanaan wilayah, alat untuk pengambilan keputusan terkait proyek. Kemudian kontributor dalam penyusunan aspek teknis proyek, dan sarana transparansi untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai dampak yang mungkin timbul akibat pelaksanaan suatu proyek.

Berikut jenis dokumen analisis atau studi Amdal, yang dikutip dari dslalawfirm.com.

  1. KA-ANDAL (Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup)
    KA-ANDAL adalah dokumen tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian AMDAL meliputi dampak-dampak penting yang akan dikaji dan batas studi AMDAL. Sedangkan kedalaman studi dan penentuan metodologi akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian berasal dari kesepakatan antara penyelenggara proyek dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses pelingkupan. Contoh isi dari KA-ANDAL antara lain izin tata ruang, izin prinsip lokasi, peta-peta terkait, dan lain-lain. Selain itu juga harus ada sosialisasi dengan masyarakat sekitar berupa pengumuman.
  2. ANDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
    ANDAL adalah dokumen yang berisi analisis secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana proyek. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL dianalisis lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakat dengan tujuan untuk mengetahui besaran dampak. Selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan dari pihak berwenang. Tahap berikutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan menetapkan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  3. RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup)
    RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif suatu proyek. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan kajian ANDAL.
  4. RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup)
    RPL adalah dokumen yang memuat upaya pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak dari rencana proyek. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektivitas upaya pengelolaan proyek yang telah dilakukan, ketaatan penyelenggara proyek terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi analisis dampak digunakan dalam kajian ANDAL.

Dokumen 3 dan 4 merupakan dokumen yang bersifat dinamis karena secara periodik dapat dilakukan penyesuaian sesuai dengan perkembangan kegiatan usaha yang real dilakukan di lapangan.***

Ikuti Berita Lainnya di Google News

Close