Tanjungpinang, Ulasan. Co – H. Isdianto selaku Gubernur Kepri diminta untuk menyerahkan diri ke ranah hukum secepatnya.
Arifin salah seorang pemuda yang mengklaim dirinya sebagai ‘Millennials Economy‘ mengatakan bahwa pernyataannya sejalan dengan Inpres 06 Tahun 2020. Arifin meminta kepala Daerah di Kepri dengan kesadaran serahkan diri Ke Ranah Hukum.
“Inpres 06 Tahun 2020, saya meminta kepala Daerah di Kepri dengan kesadaran serahkan diri ke Ranah Hukum,” jelasnya.
Lanjut Arifin, dirinya tidak ingin bercerita banyak soal Kasus meledaknya jumlah positif Covid-19 di Kepri. Arifin menilai klaster ceremonial Pelantikan Gubernur Kepri sudah menjadi malapetaka.
Arifin pun sangat menyesali hal yang mengakibatkan berubahnya status Tanjungpinang.
“Tanjungpinang yang sudah di Zona aman saja sekarang sudah berada di angka 94 kasus. Lantas itu New Normal hanya menjadi wacana belaka,” jelasnya lagi pada Selasa (11/9).
Arifin juga mengatakan bahwa seluruh upaya pemerintah yang selama ini menghabiskan banyak anggaran serta kerugian ekonomi bagi masyarakat menjadi pukulan telak.
“Seluruh upaya pencegahan, anggaran yang sudah dihabiskan untuk melakukan patroli dan lain-lain serta kerugian ekonomi ditengah-tengah masyarakat itu apa tidak menjadi pukulan telak,” pungkasnya.
Mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Tanjungpinang-Bintan itu meminta agar Ketua Tim Satgas yakni Kepala daerah membaca Inpres Nomor 06 tahun 2020 dan seluruh peraturan-peraturan terkait. Jika seandainya dalam fakta hukum ternyata bersangkutan dengan jelas melanggar, sebaiknya dengan kesadaran diri agar menyerahkan diri ke ranah hukum agar menjadi contoh ditengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Arifin mengapresiasi adanya permohonan maaf yang dinilai merupakan etikat baik.
“Permohonan maaf jelas itu etikat baik. Tapi selama ini apakah masyarakat yang sudah ditindak dengan tegas kemudian terlupakan. Inikan masyarakat bisa diproses karna adanya dasar aturan,” tegas Arifin.
Menurut Arifin, agar tidak menjadi polemik tambahan, kesadaranlah menjadi kunci. Apalagi menjelang Pilkada dikhawatirkan segala upaya-upaya yang menurunkan citra pemerintah dinilai politik menjelang pilkada. Termasuk jika ada upaya untuk memproses yang melanggar aturan pencegahan Covid-19. Kalau semua dinilai politik, menurutnya tidak ada artinya upaya selama ini dan tidak ada artinya peraturan-peraturan itu dibuat.
Pewarta: Chairuddin
Editor: Redaksi