Halangi Penyidikan di Lembaga LPEI, Kejagung Tetapkan Tujuh Saksi Jadi Tersangka

Halangi Penyidikan di Lembaga LPEI, Kejagung Tetapkan Tujuh Saksi Jadi Tersangka
Salah satu tersangka saat hendan ditahan penyidik Kejagung (Foto: Ulasan.co/Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka terkait dengan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019, Selasa (02/11).

Ketujuh tersangka yaitu IS selaku Mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI Tahun 2016-2018, NH selaku Mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis (ARD) II LPEI Tahun 2017-2018, EM selaku Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar (LPEI) Tahun 2019-2020, CRGS selaku Mantan Relationship Manager Divisi Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta.

Selanjutnya, AA selaku Deputi Bisnis pada LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018, ML selaku Mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, RAR selaku Pegawai Manager Resiko PT. BUS Indonesia.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, selanjutnya terhadap 7 (tujuh) tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Selasa malam.

Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan pada saat saksi dilakukan pemeriksaan sesuai dengan Surat Panggilan Saksi yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, saksi pada pokoknya meminta agar mencantumkan siapa tersangka, pasal yang disangkakan dalam Berita Acara Pemeriksaan Saksi, serta telah ada Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang sudah pasti sehingga penyidik tidak mendapat keterangan apapun terkait pokok perkara.

“Tersangka IS, Tersangka NH, Tersangka RAR, Tersangka EM, Tersangka CRGS, Tersangka AA, dan Tersangka ML, telah beberapa kali menolak memberikan keterangan sebagai saksi dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga menyulitkan penanganan dan penyelesaian penyidikan perkara pada LPEI yang masih ditangani oleh Tim Penyidik Satgassus P3TPK pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.”

“Sedangkan keterangan saksi tersebut dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangka pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional oleh LPEI,” tegas Leonard.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tambah Tiga Tersangka Baru Kasus Perum Perindo, Ada Deputi BP Batam

Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, semua tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif COVID-19,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *