Ini Aset Tersangka TPPU Andi Pramono yang Disita KPK di Kepri, Ada 14 Unit Ruko

Salah satu aset rumah mewah milik terdakwa kasus TPPU Andi Pramono, eks pejabat Dirjen Bea dan Cukai di Kepri. (Foto:Dok/Humas KPK)

TANJUNGPINANG – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai ekonomis di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) milik Andi Pramono, eks pejabat bea dan cukai terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sejumlah aset yang disita KPK tersebut berada di Kota Batam dan Tanjungpinang, Senin 26 Februari 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi wartawan ulasan Selasa 27 Februari 2024 mengungkapkan aset-aset tersebut meliputi:

– Satu bidang tanah beserta bangunan seluas 840 M2 di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
– Satu bidang tanah beserta bangunan di perumahan Center View Blok A No. 32 Kota Batam.
– Satu bidang tanah seluas 1.674 M2 di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
– 14 unit ruko di Tanjungpinang.

Ali Fikri menyampaikan penyitaan dilakukan dengan melibatkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK, Ahmad Budi Ariyanto. Penyitaan dimaksudkan untuk menjaga dan merawat aset sitaan, serta memastikan kelancaran koordinasi dengan pihak terkait.

Aset tanah milik Andi Pramono, eks pejabat Dirjen Bea dan Cukai terdakwa kasus TPPU yang disita KPK. (Foto:Dok/Humas KPK)
Baca juga: KPK Titipkan Tiga Mobil Mewah Milik Andi Pramono di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang

“Aset-aset yang disita akan dibawa ke persidangan, guna membuktikan dugaan hasil kejahatan korupsi dan TPPU, dengan tujuan untuk dirampas dalam upaya pemulihan aset,” kata Ali Fikri kepada ulasan.

Sebelumnya diketahui, KPK resmi menahan Andi Pramono atas dugaan penerimaan gratifikasi sejak Juli 2023. Sorotan terhadap gaya hidup mewahnya, turut mengungkap kasus yang melibatkan dirinya.

Bahkan Andi Pramono sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Andi didakwa menerima gratifikasi melebihi Rp58 miliar, yang diduga terkait dengan jabatannya di Bea dan Cukai. Jaksa merincikan, adapun uang tersebut terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing yakni Rp50.286.275.189, US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan 409.000 Dolar Singapura atau setara Rp 4.889.970.000.

Selain itu Andi Pramono diduga menerima gratifikasi, saat menjabat sebagai penyidik PNS di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dari 2009 hingga 2022.

Saat ini, status Andi adalah terdakwa dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Selain kasus gratifikasi, KPK juga menjerat Andi sebagai tersangka TPPU yang prosesnya masih dalam tahap penyidikan.