Hukum  

Kadis PUPR: Ganggu Saluran Air Bisa Dikenakan Sanksi Kurungan

Kondisi drainase di Kota Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang Zulhidayat mengingatkan, hukuman bagi setiap oknum yang menganggu saluran air sehingga berpotensi memberikan dampak banjir pada suatu daerah.

Zulhidayat mengatakan, saat ini terdapat aturan yang mengatur terkait tata kota termasuk saluran air, daerah resapan, atau pun drainase.

Menurutnya, setiap orang yang merusak atau menghambat aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir, dapat ditindak sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan regulasi, dapat didenda dan kurungan selama enam bulan,” ujarnya saat dijumpai di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (02/09).

Baca juga: Lah! Ternyata Ada 30 Titik Rawan Banjir di Tanjungpinang

Selain itu, Zulhidayat juga menegaskan, pihak senantiasa melakukan kontrol untuk memastikan tidak adanya saluran air yang terganggu. Apabila ada oknum yang terindikasi melakukan hal tersebut dengan sengaja serta bertujuan untuk ekonomi semata maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas.

“Kami tidak segan-segan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihaknya pun sempat menemukan sejumlah pihak yang melanggar aturan pembangunan sehingga mengganggu aliran air. Baginya, jumlah para pelanggar saat ini cukup signifikan.

Ia pun menjelaskan, pihaknya tidak melarang adanya aktivitas pembangunan yang merujuk pada ekonomi. Namun, seluruh pembangunan yang berlangsung wajib mengikuti ketentuan yang berlaku serta dilengkapi dengan izin pembangunan.

Saat ini setidaknya terdapat 30 titik rawan banjir yang tersebar di seluruh wilayah Kota Tanjungpinang.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close