Kapuspenkum: Masyarakat Berhak Dapat Akses Memperoleh Informasi Publik

Dr. Ketut Sumedana
Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana. (Foto: Puspenkum)

JAKARTA – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, semua masyarakat berhak mendapat akses memperoleh informasi publik di lingkungan jajaran Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Ketut dalam kegiatan Sosialisasi, Monitoring, dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023.

Kapuspenkum menyampaikan, sosialisasi ini penting karena tidak hanya berkaitan dengan berbicara ke media massa semata, tetapi juga pada upaya-upaya publikasi kinerja dalam rangka keterbukaan informasi publik, khususnya untuk satuan kerja di daerah. Publikasi melalui website harus dioptimalkan yang dapat diakses oleh publik di mana saja dan kapan saja. Sebab, masyarakat di daerah berhak mendapatkan akses yang sama dalam memperoleh informasi publik.

“Sosialisasi ini juga bertujuan agar website untuk para satuan kerja di daerah dapat memenuhi indeks penilaian yang informatif, dalam rangka keterbukaan informasi di tahun 2023,” ujar Kapuspenkum, Selasa (11/07).

Ketut mengatakan, kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan RI telah mencapai nilai tertinggi dalam sejarah yakni 81,2%. Atas pencapaian tersebut, Kapuspenkum berharap agar para satuan kerja tidak hanya mempublikasikan hasil kinerja saja, tetapi juga dapat menyelesaikan berbagai informasi yang akan merugikan instansi secara cepat, tepat, dan akurat.

“Pencapaian ini harus terus dijaga dan dirawat melalui pemberian akses informasi publik seluas-luasnya dan menjawab pengaduan masyarakat dengan responsif,” katanya.

Selain itu, Ketut juga menyampaikan agar para satuan kerja mempedomani dan melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor: INS-006/A/JA/09/2012 tentang Penyampaian Data dan Informasi Kinerja di Lingkungan Kejaksaan RI dalam Rangka Penyampaian Informasi Kepada Publik Melalui Media Massa, dan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 13 Tahun 2022 tentang Program Jaksa Menjawab, dengan baik, benar, serta berkelanjutan.

Terkait dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 158 tentang Tim Optimalisasi Pemberitaan Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, Kapuspenkum meminta keputusan tersebut harus diimplementasikan dengan baik, agar para satuan kerja/bidang wajib memberikan publikasi kinerja secara berkala.

Baca juga: Kepercayaan Publik ke Kejaksaan Terus Meningkat, Lembaga Paling Dipercaya Masyarakat 

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peranan Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), dapat dioptimalkan dan seluruh programnya dapat tertata dengan baik dan terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

Hadir dalam acara ini yaitu Para Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bagian Penyusunan Program, Laporan dan Penilaian di Kejaksaan Agung, Para Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Penerangan Hukum di seluruh Indonesia. (*)

Ikuti Berita Lainnya di Google News