Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Mal City Ambon Center

Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah dan Bangunan Mal City Ambon Center
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Foto: Puspenkum)

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita aset tiga bidang tanah dan bangunan Mal Ambon City Centre, Kota Ambon, Maluku.

Penyitaan itu dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsu) Kejagung.

Penyitaan ini terkait barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu dugaan tipikor dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 22,78 Triliun.

“Penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka TT berupa tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 60.000 M2,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta dalam keterangan tertulisnya diterima, Kamis (04/11).

Leonard menyampaikan, penyitaan aset itu telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan di Kota Ambon.

Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, Giliran Ambon City Center Disita Kejagung

Sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor: 74/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Amb tanggal 03 November 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka TT yaitu : satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0565, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 25.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0566, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 20.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

Selanjutnya, satu bidang tanah dan / atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 0567, beralamat di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon dengan luas 15.000 M2 atas nama PT. BLISS RETAILINDO UTAMA.

“Tiga bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mal Ambon City Centre,” katanya.

Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *