BINTAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan dalam beberapa bulan terakhir sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan tour mangrove atau wisata mangrove di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
Bahkan sejumlah saksi mulai kepala desa, camat, kepala dinas terkait telah bolak-balik diperiksa penyidik untuk menguak kasus tersebut.
Hingga kini belum diketahui bagaimana kepastian proses hukumnya. Bahkan pengungkapan kasus itu disebut hanya panggil-panggil pejabat dan pengelola mangrove. Namun belum ada perkembangan kasusnya.
Terkait kabar itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Bintan, Samsul A Sahubauwa, menyampaikan bahwa proses masih berjalan terkait permasalahan tersebut.
“Nanti kami informasikan perkembangannya,” kata Samsul saat dikonfirmasi ulasan.co, Kamis 20 Februari 2025.
Disingung terkait apakah penyelidikan kasus tersebut dihentikan, kata Samsul, sejauh ini masih berproses. “Tidak benar (dihentikan),” katanya.
Baca juga: Jaksa Usut Kasus Pengelolaan Tour Mangrove di Bintan, Treasure Bay Apakah Turut Diperiksa?
Sebagaimana diketahui beberapa saksi yang telah diperiksa jaksa mulai dari Kepala Desa (Kades) Sebong Lagoi, Mazlan, Camat Teluk Sebong Julpri Ardani, hingga Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan, Sri Heny Utami, serta pengelola mangrove. Mereka bahkan sudah beberapa kali dipanggil jaksa untuk dimintai keterangan. (mba/*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News