KARIMUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) memusnahkan barang bukti penanganan 54 perkara dalam kurun waktu enam bulan terakhir, Kamis 05 Desember 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan, berdasarkan penanganan perkara-perkara yang telah memilik kekuatan hukum tetap inkrah. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya narkoba, telepon seluler dan pakaian .
“Yang dimusnahkan barang bukti dari berbagai jenis tindak pidana, yang telah disidangkan dan sudah berkekuatan hukum tetap,” kata Kejari Karimun, Priyambudi, Kamis 05 Desember 2024.
Dari 54 perkara, 24 perkara diantaranya narkotika, enam perkara Tindak Pidana Orang atau Benda (Oharda), serta 24 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Untuk narkotika, lanjut Priyambudi, barang bukti yang dimusnahkan 111,7914 gram sabu dan 3,62 gram pil ekstasi.
Narkotika dan pakaian dimusnahkan dengan langsung dibakar. Sedangkan telepon seluler dirusak hingga hancur menggunakan palu.
Kegiatan pemusnahan turut dihadiri berbagai instansi terkait di antaranya unsur TNI-Polri, Pengadilan, Rutan, Bea Cukai, BNN dan Imigrasi Karimun.
“Ini sebagai wujud sinergi yang baik antar instansi, terutama mitra kerja kami dalam penegakan hukum di Karimun,” sebut Priyambudi.